Lihat ke Halaman Asli

Dvara Aqila Hanyndra

I'm a Thrid Year Law Student at Diponegoro University

KKN UNDIP: Sosialisasi Kebijakan PPKM dan Penggunaan Protokol Kesehatan yang Baik dan Benar

Diperbarui: 5 Agustus 2021   12:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Poster Infografis Bersama Berantas COVID 19 dan Poin Perubahan Peraturan PPKM Darutat Covid 19 di Kota Semarang (Dokpri)

Semarang (22/07/2021) - Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia terus bertambah sampai saat ini bahkan sampai mengalami lonjakan. Hal ini membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan lebih serius dalam menekan dan menanggulangi lonjakan kasus COVID-19. Salah satunya yaitu mengambil langkah pengetatan dengan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang diterapkan disejumlah wilayah di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021 -- 20 Juli 2021 dan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Dalam mewujudkan tujuan pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19, sangat dibutuhkan juga kerja sama dan partisipasi masyarakat. Salah satunya yaitu dengan mematuhi segala peraturan yang telah diatur oleh pemerintah. Pemerintah pusat maupun daerah, khususnya di Kota Semanarang sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti, Peraturan Walikota Semarang No. 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kota Semarang yang kemudian diubah menjadi Peraturan Walikota Semarang No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang No. 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kota Semarang, Dimana di dalam peraturan tersebut terdapat beberapa poin-poin penting yang akan berlaku efektif selama berlangsungnya PPKM Darurat. Untuk mendukung keberjalanan PPKM Darurat ini, kita juga perlu untuk lebih memperketat pengunaan protokol kesehatan dengan baik dan benar sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/38/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Berangkat dari hal itu, saya Divara Aqila Hanyndra sebagai Mahasiswa KKN Tim II UNDIP ingin turut serta membantu pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19 dengan melakukan sosialisai kepada masyarakat, khususnya pada warga RW 13 dan RW 14 Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang tentang kebijakan-kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat dan penerapan protokol kesehatan yang baik dan benar. Dikarenakan situasi yang tidak kondusif dimana terus meningkatnya kasus COVID-19 dan diberlakukannya PPKM Darurat, pelaksanaan program ini dilaksanakan secara daring atau online berupa campaign dengan media poster infografis yaitu dengan membagikan di group whatsapp RW 13 dan rw 14, dan juga di media sosial lain (instagram dan twitter). Walaupun begitu, program tetap terlaksana dengan baik dan mendapat respon yang baik di masyarakat, khususnya warga RW 13 dan RW 14 Kelurahan Srondol Wetan.

Dengan adanya program kerja ini diharapkan masyarakat, khususnya RW 13 dan RW 14 Kelurahan Srondol Wetan dapat semakin memahami dan menaati peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan penggunaan protokol kesehatan yang baik dan benar. Serta, masyarakat jadi lebih mengerti bagaimana eksistensi dari peraturan atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terkait COVID-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline