Lihat ke Halaman Asli

Diva Octa Viany

Universitas Mercu Buana

A-403 TB 2: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Kejahatan dengan Menggunakan Pendekatan Paidea

Diperbarui: 13 November 2022   16:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Pribadi 

Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Nama : Diva Octa Viany

NIM : 43221010093

Universitas Mercu Buana

Apa Itu Korupsi ? 

583513dd-c775-4082-8966-85aa6e234a4a-6370bd01799ae165b75e8b84.jpg

Sumber : Pribadi

Perlu diketahui bahwa Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga dapat diartikan sebagai  kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Corruptio dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption dan dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Dan adanya hal tersebut diartikan kedalam Bahasa Indonesia menjadi Korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Dilansir di dalam World Bank pada tahun 2000, yaitu "korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline