Lihat ke Halaman Asli

Diva Octania

Mahasiswa

Maqashid Syariah dan Lingkungan Hidup

Diperbarui: 11 April 2023   18:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lingkungan hidup merupakan hal pokok yang harus dilestarikan,permasalahan yang kerap terjadi saat ini bukan hanya menjadi tanggung jawab individual suatu negara teatapi menjadi tanggung jawab seluruh umat dunia. Apalagi mengingat Indonesia sebagai paru-paru dunia yang dimana menjadi salah satu sumber oksigen bagi kehidupan dunia, sudah seharusnya kita sebagai rakyat Indonesia berperan penting dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang ada di sekitar kita. pemerintah sebagai pengelola dan kelompok seharusnya bisa dan mampu mengatasi segala sesuatu yang berdampak pada kelangsungan hidup lingkungannya. 

Salah satunya adalah pemerintah harus mampu mengawasi dan mengatur segala sesuatu yang berurusan dengan eksploitasi sumber daya alam, seperti perizinan,prosedur pengelolaan dan pelestarian serta dampak buruknya bagi lingkungan hidup. 

Dalam konsep maqashid syariah ada kajian yang biasa digunakan yaitu ar-russini terdapat dua bagian di dalamnya yaitu, maqashid al khimab dan maqashid al ahkam. Maqashid al khimab ialah aturan-aturan hukum yang dipahami dari nash-nash alquran dan hadist, yang diinginkan syariat untuk dilaksanakan oleh mukalaf. Sedangkan,maqashid al ahkam ialah tujuan,hasil,hikmah,yang hendak diwujudkan dari pelaksanaan aturan hukum yang dimaksud oleh mukalaf adapun secara syariah adalah aturan dan kewajiban  yang telah ditetapkan dalam agama Islam. 

Maka yang dimaksud maqashid syariah adalah tujuan syariat yang berhubungan dengan khotbah khotbah syari yang menuntut orang mukalaf untuk berjalan dan sampai pada tujuan tersebut hal ini adalah definisi yang disebutkan oleh ar- rissuni dalam kitabnya. Untuk menentukan maqashid syariah sebagai landasan yang menjadi tujuan syariat perlu adanya cara cara yang dilakukan,yaitu : jaga agama,jiwa,akal,keturunan,harta dan kemaslahatan yang bersifat dzaruriyyah . 

Di Di Indonesia sendiri sempat terjadi kasus yang mengundang reaksi keras dari ulama tokoh masyarakat hingga kaum santri yang membentuk sebuah forum yang dikenal sebagai bahtsul masa'il yang mendeklarasikan penolakan eksploitasi pertambangan di silo,jembar karena lebih sedikit mengahasilkan manfaat daripada kemudhlorotannya. Manusia sebagai penghuni bunyi harus menjaga dan melestarikan untuk generasi kita selanjutnya untuk terhindar dari bencana .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline