Lihat ke Halaman Asli

Program Magang MBKM, Mahasiswa Membangun Relasi dengan Kejaksaan Negeri Jember

Diperbarui: 13 Januari 2023   12:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

20 Mahasiswa Program Magang MBKM Berfoto Bersama Para Jaksa di Depan Gedung Kejaksaan Negeri Jember/Foto: Dokumentasi Pribadi 

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) telah diluncurkan oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 lalu, dengan tujuan menyiapkan lulusan pendidikan tinggi yang hebat dalam menghadapi perubahan. Seperti yang tertera dalam aturan mengenai Program MBKM dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 18. Lewat Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk 1 (satu) semester (setara dengan 20 SKS).  Dengan kata lain program ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa menguasai serta memahami lingkup dunia kerja didukung dengan keilmuan yang sudah di dapat saat perkuliahan di kampus nya. 

Sebagai upaya merealisasikan program bapak menteri , 20 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember mengikuti Program MBKM yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jember selama 1 semester. Program ini dimulai dari tanggal 23 Agustus 2022 hingga 2 Desember 2022 dan mendapatkan dukungan dari Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember. 20 mahasiswa tersebut dibagi menjadi beberapa tim lalu disebar di bidang Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), dan Perdata & Tata Usaha Negara (Datun).  Setelah disebar dalam bidang-bidang nya , mahasiswa mendapatkan pendampingan mentor yakni Jaksa Kejaksaan Negeri Jember.

Tim Magang Pidana Khusus Bersama dengan Mentor (Jaksa) Ibu Twenty Purandari,S.H./Foto:Dokumentasi Pribadi

Hari pertama Magang di Kejaksaan Negeri Jember tentunya dijelaskan beberapa informasi,  mengenai apa saja tupoksi dari seorang jaksa, kegiatan jaksa di lapangan, dan bagaimana sesungguhnya seorang jaksa dalam beracara dipersidangan. Selanjutnya diberikan bimbingan untuk menelaah suatu kasus dan Pembuatan Berkas Checklis Perkara ,  P-24 , P-29 , P-42 , P-37 , P-38 , dll. Yang menarik adalah mahasiswa Magang MBKM  turut serta dalam proses tahap 2 atau sering disebut dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian ke pihak kejaksaan hingga melihat proses praktik persidangan di Pengadilan Negeri Jember. 

Foto: Dokumentasi Pribadi

Foto: Dokumentasi Pribadi

Foto: Dokumentasi Pribadi

Hari-Hari dimanfaatkan sebaik mungkin oleh mahasiswa Magang MBKM , mahasiswa mendapat kesempatan lebar untuk melakukan diskusi dengan para jaksa menyerap ilmu sebanyak-banyak nya. Pengalaman tersebut tidak akan di dapatkan pada bangku perkuliahan secara langsung. Program yang diusung Menteri Pendidikan ini merupakan terobosan baru yang menarik dan dapat membantu mahasiswa di seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk berkembang dan diharapkan mahasiswa Magang MBKM semakin paham terkait fungsional kejaksaan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline