Lihat ke Halaman Asli

Divaki Avisa

Mahasiswa

Selamat Tinggal Masker, Indonesia Jalani Hidup New Normal Tanpa Masker

Diperbarui: 20 Mei 2022   07:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: freepik.com

Kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini, semakin membaik. Hal tersebut dibuktikan dari data pada website covid19.go.id, yang mana hanya terdapat 0,1% kasus aktif dan terdapat 97,4% pasien yang telah sembuh di Indonesia. Semakin membaiknya keadaan Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah yakin untuk melonggarkan peraturan protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia, salah satunya aturan penggunaan masker.

Pada Selasa, 17 Mei 2022, Presiden Joko Widodo atau biasa dipanggil Jokowi mengumumkan bahwa tidak perlu menggunakan masker jika berada di luar ruangan atau di lingkungan terbuka.

"...Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat berada di luar ruangan atau area luar yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk melepas masker. Namun untuk kegiatan di dalam ruangan atau ruangan tertutup dan transportasi umum tetap harus menggunakan masker..." ujar Jokowi dalam video pada Selasa (17/05/22).

Terlepas dari pelonggaran yang diberikan, Presiden Joko Widodo juga menjelaskan mengenai siapa saja yang dianjurkan untuk tetap menggunakan masker. Beliau mengungkapkan bahwa masyarakat yang termasuk dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki komorbid dihimbau untuk tetap menggunkaan masker.

"Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori rentan, lansia, memiliki penyakit komorbid, serta bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek dianjurkan untuk tetap menggunakan masker saat melakukan aktivitas... " tambah Jokowi dalam pernyataan pers (17/05/22).

Selain Presiden Joko Widodo, Mentri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin juga memberikan alasan mengenai pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari transisi dari pandemi menjadi endemi. 

Tidak hanya itu, ia juga berpendapat bahwa pelonggaran kebijakan Kesehatan ini merukapan factor gabungan dari kondisi kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, masyarakat yang sudah memahami esensi protocol Kesehatan, serta banyak warga yang telah memiliki modal antibody terhadap varian Covid.

Alasan lain yang mendukung diberlakukannya pelonggaran kebijakan ini karena sudah banyak masyarakat yang melakukan vaksinasi Covid-19. 

Menurut data dari vaksin.kemenkes.go.id, total vaksinasi dosis pertama yang telah diberikan mencapai 95,92%, lalu untuk dosis kedua telah mencapai 79,95%, dan dosis ketiga masih 20,76% sehingga dapat disimpulkan hampir seluruh warga Indonesia telah mendapatkan vaksinasi.

Meski pelonggaran penggunaan masker telah diberlakukan, masyarakat Indonesia tetap dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku agar kasus Covid-19 tetap dapat dikendalikan. Protokol Kesehatan tersebut antara lain:

  • Tetap menggunakan masker di tempat tertutup dan bagi kelompok rentan dihimbau untuk tetap menggunakan masker meskipun diluar ruangan
  • Mencuci tangan menggunakan sabun
  • Menjaga jarak
  • Mengurangi mobilitas
  • Menjauhi kerumunan.

           




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline