Lihat ke Halaman Asli

Diva

Penulis

Aslam Fetra Hasan Tugas Advokat

Diperbarui: 29 Juni 2021   20:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut ini Tugas Seorang Advokat Pada Umumnya Menurut Aslam Fetra Hasan SH.,C.la.,C.pls.,C.cce.,C.cls

Perancangan kontrak pembiayaan;
Review dan analisa kontrak pembiayaan dan kontrak kerjasama dengan vendor.
Pemberian pendapat hukum (Legal Opinion);
Somasi dan penyelesaian secara non hukum kepada para debitor bermasalah;

Melakukan pendekatan secara musyarawah kepada para debitor;
Melakukan negosiasi kepada debitor
Fiat Eksekusi Fidusia dan Hak Tanggungan
Parate Eksekusi Fidusia dan Hak Tanggungan

Gadai
Membantu proses penjualan jaminan dibawah tangan
Membantu pelaksanaan Cessie / Subrogasi
Restrukturisasi Pembiayaan

Khusus di bidang Litigasi
Penanganan Gugatan di Pengadilan Negeri (Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum);
Laporan di Kepolisian RI, diseluruh wilayah kepolisian RI;
Dilaporkan oleh orang perorangan atau badan hukum di seluruh wilayah kepolisian RI
Penanganan Sengketa Hak Kekayaan Intelektual;
PKPU dan Kepailitan
Khusus di bidang Korporasi
Membantu mempersiapkan dokumen RUPS/RUPSLB;
Menghadiri RUPS/RUPSLB;
Membantu membuat risalah rapat RUPS/RUPSLB;
Penjualan dan Pembelian saham;
Membuat dan menandatangani draft kontrak perusahaan;
Mengikuti pembahasan-pembahasan kontrak perusahaan;
Memberikan penjelasan mengenai perkara perusahaan;
Restrukturisasi Perusahaan;
Mendokumentasikan hutang piutang perusahaan, bersama dengan bagian keuangan perusahaan;
Mengurus / mendokumentasikan segala objek bergerak dan tidak bergerak perusahaan
Mengurus pembuatan kantor cabang perusahaan baru/ Pendirian Perusahaan baru;
Mengurus segala izin perusahaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline