Di Indonesia, pemilihan umum merupakan salah satu sarana demokrasi dan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang aspiratif, berkualitas, serta bertanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat.
Generasi yang dikenal sebagai generasi milennial ini mendominasi usia produktif dan menjadi polemik politik. Pada tahun 2019, milenial diperkirakan akan mencapai 44,7% dari total pemilih Indonesia.
Survei yang dilakukan Jeune & Racord Communication pada 10-16 Maret terhadap 1.200 responden secara nasional menggunakan metode multistage random sampling melalui wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner menyebutkan bahwa golput milenial diprediksi di atas 40% (CNN Indonesia, 2019).
Kendala Sang Pemilih Pemula
Menurut UU No. 10 Tahun 2008 Bab IV Pasal 19 ayat 1 dan 2 serta Pasal 20 menyebutkan bahwa yang dimaksud pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemilihan berusia 17 tahun ke atas atau telah/pernah kawin yang memiliki hak pilih.
Meskipun mendominasi, tidak jarang mereka tidak turut serta dalam pemilihan karena terkadang menganggap pemungutan suara bukanlah sesuatu yang penting.
Akibat dari ketidakpercayaan pemilih pemula terhadap sistem politik yang ada, kemudian Pemilih pemula meragukan komitmen politisi karena masyarakat sudah bosan dengan politik palsu menjanjikan, ketidakpercayaan ini mengurangi kecenderungan pemilih pemula untuk memilih, tidak hanya itu, peran jurnalis juga terkadang memberikan informasi yang tidak objektif dan berpihak pada satu calon.
Upaya Yang Dapat Dilakukan
Salah satu hal yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi para pemilih pemula dapat dilakukan dengan menyusun pendidikan politik bagi siswa sebagai bagian masyarakat agar dapat dijadikan proses pembelajaran untuk memahami kehidupan bernegara.
Pendidikan politik yang masih rendah membuat kelompok ini rentan dijadikan sasaran untuk dimobilisasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu, kemudian meningkatkan rangsangan politik yang dapat diakukan melalui media, dimana pemilih pemula terdorong untuk ikut berpartisipasi.
Dapat disimpulkan kedua hal tersebut berkaitan dengan karakteristik sosial seseorang. Sehingga dalam hal ini diperlukan adanya upaya yang dapat dilakukan dalam membangkitkan keinginan pemilih pemula untuk memilih dalam pemilihan umum.