Nama : Diva Rahma Aulia
Dosen Pengampu: Dr. Ira Alia Maerani S.H., M.H
Zina adah perbuatan bersetubuh antara laki-laki dan perempuan yang belum terikat pernikahan, Namun laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah dan tetap melakukan persetubuhan tersebut tetap dikatakan perbuatan zina karena bukan muhrimnya.
Menurut pandangan islam, Zina merupakan perbuatan kriminal yang dikategorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman yang atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT sehingga tidak ada seorangpun yang berhak memaafkan kemaksiatan itu.
Zina menurut hukum islam bukan saja sebagai perbuatan doaa besar, tetapi menimbulkan negatif terhadap kesehatan jasmani, yaitu timbulnya penyakit pada kelamin (sifilis,HIV, dan lainnya).
Perbuatan Zina merupakan perbuatan yang sangat amat keji melampaui batas, makan pelaku perbuatan zina diancam dengan hukuman had, yakni hukuman yang telah ditentukan oleh syara dan menjadi hak Allah. Menurut hukum islam setiap berhubungan badan diluar pernikahan itu sebagai perbuatan zina yang akan diancam dengan dihukum baik pelaku yang sudah menikah maupun belum menikah.
Alat bukti Zina ada tiga ;
1. Empat orang saksi yang melihat langsung kejadian zina tersebut
2. Pengakuan
3. Indikasi tertentu (Mengakibatkan Kehamilan)
Pezina taubat menurut Imam Al-Mawardi yaitu jika pezina bertaubat setelah tertangkap maka hukumannya tidak gugur darinya, akan tetapi jika pezina bertaubat sebelum tertangkap maka hukumannya gugur darinya. Q.S. An-Nahl : 199.