Lihat ke Halaman Asli

Hukum Perdata Islam di Indonesia (Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis)

Diperbarui: 18 Maret 2024   23:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

IDENTITAS BUKU

Judul Buku : Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis)

Penulis: Dr.H.A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H.

Penerbit: Gemilang Publiser

Kota Terbit: Surabaya

Tahun Terbit: 2019

ABSTRAK

Dalam pengertian umum, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan. Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya. Makna nikah dalam prespektif sosiologis, dalam teori pertukaran melihat perkawinan sebagai suatu proses pertukaran antara hak dan kewajiban serta "Penghargaan dan Kehilangan" yang terjadi di antara sepasang suami istri. Dalam pernikahan tidak semua berjalan dengan lurus dan bahagia, akan tetapi banyak sekali rintangan yang di hadapi, seperti halnya masalah ekonomi yang sering sekali dapat mengakibatkan timbulnya perceraian antara kedua individu. Perceraian kemudian melahirkan babak baru bagi kehidupan seperti terjadinya peran baru yang di sebut single parent.

Kata Kunci : Hukum Perdata Islam, Hukum Perkawinan, Perceraian, Kewarisan, Wasiat dan Wakaf

BAB 1 TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Hukum perdata islam dalam fiqih islam dikenal dengan istilah fiqih muamalah merupakan ketentuan hukum islam yang mengatur hubungan antar orang dan perorangan. Hukum perdata islam dalam pengertian umum diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga islam yang meliputi hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat, dan perwakafan. Dalam pengertian khusus hukum perdata islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis islam, meliputi hukum jual beli, utang piutang, sewa-menyewa, upah mengupah, syirkah atau serikat, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline