Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Ilmu Hukum dalam Dunia Praktik: Fakultas Hukum UMM

Diperbarui: 25 Juni 2024   20:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi Ilmu Hukum Dalam Dunia Praktik 

(Studi Kasus di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Dr. Marlin Wibowo)

Artikel ini dibuat atas dasar tugas dari pihak penyelanggara Laboratorium Hukum FH UMM, dengan nama kelompok Naurah Qayla Fayza, Quiin Shahitta Pramesti, Qonia Deva Erlianingrat, dan Dityas Rizky Valendra 

Penerapan ilmu hukum dalam praktik erat kaitannya dengan permasalahan hukum dan penegakan hukum (law enforcement) yang harus dilakukan dengan seadil-adilnya. Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum terkadang kesulitan untuk mencari keadilan, salah satu kendalanya adalah keterbatasan pengetahuan hukum. Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan seseorang yang memiliki kapasitas pengetahuan hukum yang telah memiliki lisensi, dalam hal ini adalah Advokat.

Advokat memiliki peranan penting dan fungsi yang berkaitan erat dengan jasa hukum. Jasa yang dapat diberikan oleh Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

          Seiring dengan banyaknya permasalahan hukum yang ada di masyarakat, khususnya di Kota Malang dan sekitarnya, maka diperlukan Kantor Advokat yang dapat mempermudah pencari keadilan untuk mendapatkan jasa hukum dari seorang Advokat. Hal ini lah yang mendorong Dr. H. Marlin Wibowo, S.H., M.Si. untuk mendirikan Kantor Advokat "Marlin Wibowo & Partners".  Kantor tersebut telah berdiri sejak tahun 2014 dan saat ini memiliki 7 (tujuh) orang Advokat. Oleh karena hal itu, penulis memilih melaksanakan praktik lapangan (magang) di kantor tersebut.

          Selama menjalani praktik lapangan, penulis memperoleh pengalaman dalam menangani permasalahan hukum. Penulis juga dilibatkan secara langsung dalam kasus-kasus yang ada pada Kantor tersebut.

IMPLEMENTASI ILMU HUKUM DALAM PRAKTIK

Advokat dalam menjalankan perannya untuk memberikan jasa hukum harus memiliki kemampuan berpikir untuk menganalisis suatu permasalahan hukum dari berbagai aspek-aspek hukum dan/atau aspek-aspek lainnya yang telah dipelajarinya selama dibangku perkuliahan. Oleh karenanya, Advokat harus memahami peraturan perundang-undangan dan juga hal-hal yang terkait dengan hukum itu sendiri. Hal ini perlu dilakukan agar Advokat dapat memberikan nasihat-nasihat hukum yang tepat dan berdaya guna kepada pencari keadilan, sehingga dapat membantu masyarakat pencari keadilan untuk terus berjuang melawan ketidakadilan yang dialaminya. Pada intinya, Advokat harus menguasai ilmu hukum dalam menjalankan profesinya.

STUDI KASUS: 

KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM DR. MARLIN WIBOWO

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline