Lihat ke Halaman Asli

Dito Razaaq

Mahasiswa Ilmu Politik

Revitalisasi Eks Pasar Paok Motong: Untuk Keberlanjutan Lingkungan atau Hanya Keuntungan Sepihak?

Diperbarui: 16 Mei 2024   18:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

  Menurut National Industrial Zoning Committee's (USA) 1967 , yang dimaksud dengan kawasan industri atau Industrial Estate atau sering disebut dengan Industrial Park adalah suatu kawasan industri di atas tanah yang cukup luas, yang secara administratif dikontrol oleh seseorang atau sebuah lembaga yang cocok untuk kegiatan industri, karena lokasinya, topografinya, zoning yang tepat, ketersediaan semua infrastrukturnya (utilitas), dan kemudahan aksesibilitas transportasi. Pembangunan kawasan industri harus memperhatikan aspek lingkungan hingga tata ruang kota agar tidak mengganggu aktivitas warga serta mencemari lingkungan.

     Eks Pasar Paok Motong adalah bekas pasar tradisional warga Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur yang awalnya sudah di relokasi ke tempat yang lebih baik walaupun sebelumnya ada penolakan dari masyarakat sekitar dikarenakan tempatnya yang tidak terlalu strategis, namun hal ini dilakukan agar tidak membuat kepadatan yang terjadi ketika pasar lama masih diberlakukan. 

Saat ini, eks pasar Paok Motong dirancang untuk menjadi tempat KIHT (kawasan Industri Hasil Tembakau) yang mana saat ini dirubah menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) walaupun dalam segi fungsi dan kegiatan yang dilakukan di pabrik tersebut berkaitan dengan indurtrial. 

Tetapi, walaupun manfaat untuk industri besar perlu diketahui APHT Paok Motong ini berjarak 2 meter dari pemukiman warga dan bentuk bangunan  APHT baik pondasi dan pagar bangunan lebih atas dari pemukiman warga yang juga dapat membahayakan warga dikarenakan jika terjadi gempa akan runtuh mengingat Lombok adalah daerah rawan gempa selain itu, warga yang tinggal disana tidak merasakan udara segar karena tertutup oleh bangunan. 

Jelas hal ini melanggar peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012. Perda tersebut menyatakan bahwa Kecamatan Masbagik bukan merupakan kawasan industri atau pabrik. Selain itu, KIHT berada di tengah pemukiman padat penduduk dalam surat putusan yang digugat oleh masyarakat lombok timur mereka mengatakan dibohongi oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, menjanjikan akan dibangun ulang Pasar tradisional yang bersih dan Ruang Terbuka Hijau. Tetapi yang dibangun adalah KIHT tanpa adanya sosialisasi tentang pembangunan KIHT yang menjadi dampak berupa Limbah dan polusi KIHT.

  Pemerintah seharusnya perlu mengatur lagi perencanaan dan pelaksanaan APHT ini dikarenakan eks pasar Paok Motong dikarenakan sebelumnya adalah perencanaan terkait ruang terbuka hijau dengan kebermanfaatan lebih banyak dibanding dengan membuka kawasan pabrik yang jelas hal ini banyak hal yang menggangu masyarakat, pemerintah juga perlu banyak mediasi dan mendengar saran masyarakat agar terciptanya win-win solution dengan membuat perjanjian kerjasama penuh keuntungan kedua belah pihak baik masyarakat maupun pemerintah agar tidak ada lagi masalah lingkungan maupun citra pemerintah dapat terlihat baik dimata masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline