Lihat ke Halaman Asli

Solusi Cerdas Insentif bagi SDM Kesehatan

Diperbarui: 17 Juni 2015   19:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Banyak sekali pro dan kontra bermunculan baik dalam media massa, media elektonik maupun beberapa keluhan dari pasien pengguna jaminan kesehatan sejak dimulainya era Jaminan Kesehatan Nasional. “Apakah sudah cukup optimal pelayanan yang dilaksanakan selama hampir 10 bulan berjalannya JKN?” . Kualitas pelayanan yang baikyang diberikan olehFasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik pemerintah yang dikenal denganpuskesmassejatinya didukung oleh sarana dan prasarana yang baik juga SDM kesehatan yang memadai.Dengan dimulainya JKN kunjungan layanan kesehatan membludak hampir 10 -15%, karena dengan adanya jaminan kesehatan, masyarakat jadi beranggapan “ Mumpung mendapatkan pengobatan gratis kenapa tidak dimanfaatkan?” oleh karena itu mereka berbondong – bondongke fasilitas kesehatan.Dokter, perawat, bidan juga tenaga lainnya merasa cukup kewalahan melayani kunjungan pasien yang meningkat secara drastisdi tahun 2014 ini. Mulailah ke kisruhan terjadi di kalangan tenaga puskesmasterlebih lagi dana kapitasi yang dijanjikan oleh BPJS terlambat turun karena belum keluarnya peraturan yang jelas terhadap penggunaan Dana Kapitasi tersebutditambah lagi sarana dan prasarana di puskesmas yang semakin menipis seperti obat – obatan dan bahan medis habis pakaipadahal jika masyarakat tidak dilayani dengan baik, siapa yang dipermasalahkan??? Pastinya ujung-ujungnya yang dipermasalahkan adalah puskesmas juga Namun apakah pemerintah sudah cukup memberikan perhatian dan kompensasi atas jasa pelayanan yang diberikan oleh SDM kesehatan di Puskesmas?

Pada tanggal 21 April 2014diundangkanlah Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2014yang membahastentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminana Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Pada Peraturan Presiden No. 32tersebut di jelaskan bahwa BPJSkesehatan melakukan pembayaran kapitasi kepada puskesmas dengan besaran kapitasi tergantung kepada jumlah kepesertaan di puskesmas.Dalam BAB III pasal 12 dicantumkan bahwa besaran dana kapitasi yang diperuntukkan bagi jasa pelayanan sekurang-kurangnya 60% dari total penerimaan dana kapitasidan 40 % untuk biaya dukungan operasional di puskesmasmisalnya untuk biaya pembelian obat-obatan, alat kesehatan, bahan medis pakai habis dan biaya operasional lainnya yang dititik beratkan pada upaya kesehatan perorangan (UKP). Darikeluarnya Perpres No. 32 tahun 2014 kemudian dikeluarkanlah Peraturan Menteri Kesehatan No 19 Tahun 2014 pada tanggal 24 April 2014,PMK ini mengatur penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan kesehatan dan Dukungan Biaya operasional Pada FKTP Milik Pemerintah yang didalamnya lebih membahas pembagian jasa pelayanan kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan, dengan mempertimbangkan variabel : (1) jenis ketenagaan dan atau jabatan dan (2) kehadiran. Dalam regulasi ini pun dirasa kurang menggigit karena aturan ini hanya menggambarkan kinerja tenaga kesehatan yang dinilai dari jenis ketenagaan/jabatan dan jumlah kehadiran nya saja namun tidak ditambahkanvariabellain sebagai nilai tambah untuk penilaian masing- masing tenaga baik kesehatan maupun non kesehatan.Hal ini seharusnya juga menjadi masukan kepada Pemerintah pusat agar dapat mendongkrak integritas tenaga kesehatan terutama tenaga di daerah terpencil yang jauh dari keramaian perkotaan. Tentu sajadana kapitasi di daerah pedalaman besarnya berbeda dengan dana kapitasi yang turun di puskesmas perkotaan karena memang jumlah kepesertaan di puskesmas perkotaan lebih banyak dari pada di wilayah pedalaman.“Apakah itu cukup adil ? Apakah pemerintah juga memahami bagaimana kehidupan tenaga kesehatan dan Non kesehatan di puskemas terpencil ?”

Dari keduaregulasi terkait Kapitasi BPJSyang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat sepertinya solusi yang cerdas untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan diterbitkannya Peraturan daerah atau Peraturan Bupati/Walikota olehmasing-masingPemerintahDaerah bila perlu diperkuat dengan SK dari Kepala SKPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Dengan adanya penambahan point-point penilaian terhadap kinerja baik kesehatan dan non kesehatan setidaknya dapat meredam kekisruhan yang terjadi dalam pembagian dana jasa pelayanan di puskesmas. Contoh solusinya antara lain sebagai berikut :

1.Variabel Jenis Ketenagaan,dinilai sebagai berikut :

a.tenaga Medis, diberi nilai 150

b.tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 100

c.tenaga kesehatan antara S1/D4, diberi nilai 60

d.tenaga non kesehatan minimal setara D3, tenaga kesehatan setara D3 diberi nilai 40.

e.tenaga kesehatan di bawah D3, diberi nilai 25

f.tenaga non kesehatan dibawah D3, diberi nilai 15

2.Variabel Kehadiran , dinilai sebagai berikut :

a.hadir setiap hari kerja, diberi nilai 1 perhari

b.terlambat hadir atau pulang sebelum waktunya yang diakumulasi sampai dengan 7 (tujuh) jam, dikurangi nilai 1.

3.Variabel Status Kepegawaian, dinilai sebagai berikut :

a.Tenaga PNS, diberi nilai 10

b.Tenaga Non PNS (PTT Pusat, PTT Daerah, Honorer Pemda), diberi nilai 5

4.Variabel Masa Kerja, dinilai sebagai berikut :

Cara menghitung nilai masa kerja :

Lama Kerjax 30…..

Nilai Masa Kerja =___________________=_____x 30

Maksimum Masa Kerja30

5.VariabelKinerja dibagi menjadi 3 yaitu :

a.Tugas Administratif, sebagai berikut :

a)Kepala FKTP, diberi nilai 35

b)Kepala Tata Usaha danBendahara JKN diberi nilai 30

c)Kepala Unit/Poli/Penanggungjawab program/pustudanBendahara Non JKN diberi nilai 25

d)Bendahara Pembantu diberi nilai 20

b.Variabel Kompentensi, dinilai sebagai berikut :

-mengikuti pelatihan (H), diberi nilai 2 H

Hadalah jumlah hari selama mengikuti pelatihan.

c.Variabel Beban Kerja, dinilai sebagai berikut :

-memegang lebih dari 3 program, diberi nilai 20

-memegang 3 program, diberi nilai 15

-memegang 2 program, diberi nilai 10

-memegang 1 program, diberi nilai 5

6.Variabel Penambah dan Pengurang, diberikan untuk faktor penambah dan pengurang bagi masing-masing SDM Puskesmas atas dasar penilaian Kepala Puskesmas dengan tujuan memberi rasa keadilan kepada mereka yang mempunyai prestasi dan tingkat kedisiplinan yang lebih tinggi dengan poin antara (-20) s/d 20

Penulis berpendapat hendaknya Kepala puskesmas cukup bijak dalam pembagian dana kapitasi jasa pelayanan, tenagamedis dan paramedis,tidak dapat memunculkan ke egoisan nya, harus dapat berbagi dengan para honor/sukwan atau tenaga non kesehatan yang lain di Puskesmas bersangkutan. Karena jasa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga tidak semata-mata merupakan kerja keras tenaga medis dan paramedis saja, namun petugas non kesehatan termasuk honor/sukwanmempunyai andil yang cukup besar juga.Dengan adanya pengaturan pembagian dana jasa pelayanan di puskesmas yang didasaridengan azas keadilan,saling pengertian juga toleransi setidaknya kekisruhan dikalangan petugas baik kesehatan dan non kesehatan berangsur -angsur dapat di hilangkan sehingga kinerja pelayanan kesehatan pun dapat ditingkatkan dan pelayanan kesehatan juga menjadi optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline