Lihat ke Halaman Asli

Prinsip - Prinsip Hisbah pada Masa Rasulullah dan Penerapannya dalam Perdagangan

Diperbarui: 28 Desember 2024   15:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Prinsip-Prinsip Hisbah (Pengawasan Pasar) pada Masa Rasulullah dan Penerapannya dalam Perdagangan

Hisbah adalah sistem pengawasan pasar yang diperkenalkan oleh Rasulullah untuk memastikan bahwa perdagangan berjalan dengan adil, etis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Fungsi utama hisbah adalah untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial, serta mencegah kecurangan, penipuan, dan ketidakadilan dalam perdagangan. Hisbah juga berperan dalam menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen serta pedagang dari praktik-praktik yang merugikan.

Prinsip-Prinsip Hisbah

  1. Amar Ma'ruf Nahi Munkar (Mengajak Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran)
    Hisbah berfungsi untuk mendorong perilaku yang baik dan mencegah tindakan yang salah dalam transaksi ekonomi. Rasulullah secara aktif mengawasi para pedagang dan konsumen untuk memastikan mereka mematuhi ajaran Islam dalam perdagangan. Kebaikan harus dijunjung tinggi, sementara kecurangan dan eksploitasi harus dicegah.
  2. Pengawasan Kualitas dan Kejujuran
    Rasulullah melakukan inspeksi langsung di pasar untuk memeriksa kualitas barang dagangan. Beliau memastikan agar para pedagang jujur dan tidak menipu pembeli. Sebagai contoh, beliau pernah menemukan makanan yang basah di bawah tumpukan makanan kering dan menegur pedagang yang menipu pembeli dengan menyembunyikan barang cacat, serta bersabda: "Barang siapa menipu, maka ia bukan bagian dari kami" (HR Tirmidzi).
  3. Ketepatan Ukuran dan Timbangan
    Salah satu peran hisbah adalah mengawasi ukuran dan timbangan barang yang dijual agar adil. Rasulullah melarang penggunaan timbangan yang tidak akurat karena dapat merugikan konsumen. Beliau memperingatkan para pedagang untuk tidak merusak atau memanipulasi timbangan demi keuntungan pribadi.
  4. Larangan Penimbunan Barang
    Rasulullah melarang praktik menimbun barang dengan tujuan menaikkan harga secara tidak adil. Penimbunan (ihtikar) dianggap merugikan masyarakat luas dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Beliau bersabda, "Tidak ada yang menimbun barang kecuali orang yang bersalah." (HR Muslim).
  5. Keadilan dalam Penetapan Harga
    Meskipun Rasulullah tidak secara langsung menetapkan harga di pasar, beliau mengingatkan bahwa Allah adalah penentu rezeki dan harga. Intervensi harga yang merugikan salah satu pihak dilarang, dan pedagang diminta untuk tetap adil serta tidak memanfaatkan kondisi pasar untuk keuntungan sepihak.

Contoh Praktis Penerapan Hisbah

Contoh yang sangat terkenal dari penerapan prinsip hisbah adalah ketika Rasulullah mengawasi pasar Madinah dan menemukan seorang pedagang yang menyembunyikan makanan basah di bawah tumpukan makanan kering. Rasulullah menegur pedagang tersebut dan memperingatkan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori penipuan. Dengan tegas beliau menyatakan, "Barang siapa yang menipu, maka dia bukan bagian dari kami" (HR Tirmidzi). Ini menunjukkan komitmen Rasulullah dalam memastikan kejujuran dan integritas dalam perdagangan.

Kesimpulan

Prinsip-prinsip hisbah yang diterapkan oleh Rasulullah bertujuan untuk menjaga keadilan, etika, dan transparansi dalam perdagangan. Dengan pengawasan yang ketat terhadap praktik perdagangan, beliau berhasil menciptakan lingkungan ekonomi yang adil dan melindungi hak-hak konsumen dan pedagang. Sistem hisbah ini tidak hanya relevan pada masa Rasulullah , tetapi juga memberikan panduan penting bagi pengembangan ekonomi syariah modern untuk menjaga keadilan di pasar.

Referensi:

  • Nasution, Mustafa Edwin dkk. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. 2017.
  • "Analisis Komparatif Lembaga Hisbah di Zaman Rasulullah dengan Zaman Modern." Jurnal UIN SGD.
  • "Lembaga Pengawas Hisbah dan Relevansinya." Journal UII.

Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip hisbah pada masa Rasulullah memberikan contoh penting dalam menjaga etika dan keadilan dalam pasar, yang dapat diterapkan dalam sistem ekonomi syariah modern.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline