Lihat ke Halaman Asli

ditatriwahyuni

MAHASISWI - UNIVERSITAS PAMULANG

Akad Dalam Bisnis Syariah

Diperbarui: 27 Desember 2024   15:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Landasan setiap transaksi yang dilakukan dalam bisnis syariah adalah mekanisme akad, yang memastikan semua pihak yang terlibat beroperasi sesuai dengan hukum dan etika Islam. Ini bukan sekedar perjanjian kadar; juga menekankan transparansi, tanggung jawab, dan keadilan. Berikut ini diuraikan mekanisme akad dalam bisnis syariah serta jenis-jenis akad yang biasa digunakan.
1. Mekanisme Akad Dalam Bisnis Ijab dan Qabul Syariah
Setiap akad diawali dengan qabul (penerimaan) dan ijab (penawaran). Untuk memastikan bahwa akad dianggap sah sesuai dengan hukum Islam, kedua belah pihak harus menyatakan kesepakatannya dengan jelas dan tegas.
2. Akad Keabsahan
Akad harus berpegang pada kaidah dan ketentuan yang ditetapkan syariah, seperti badan yang berakad harus menjunjung hukum, objek akad harus ada dan dapat diterima kembali, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

3. Keterbukaan
Seluruh informasi terkait transaksi harus dikomunikasikan secara jelas kepada seluruh pihak terkait. Hal ini untuk menghentikan terjadinya infeksi (gharar) atau penipuan.
4. Keadilan
Setiap pihak yang terlibat dalam suatu transaksi harus memperoleh keuntungan yang besar. Tidak ada satu pun entitas yang beroperasi dengan cara yang penuh kebajikan.
5. Pembagian Risiko
Menurut hukum syariah, risiko yang terkait dengan transaksi dibagi secara adil di antara para pihak yang berpartisipasi. Jika kerugian terjadi, tidak hanya satu orang saja yang terkena dampaknya.

Jenis-Jenis Akad dalam Bisnis 

1. Murabahah Syariah
Akad jual beli adalah ketika penjual memberitahukan kepada pembeli mengenai harga beli dan keuntungan yang akan diterima sebelum transaksi selesai. Sebagai gambaran, setelah memberikan harga beli, bank syariah membeli ponsel tersebut dan menjualnya ke Nasabah dengan harga lebih tinggi.
2. Mudharabah
Akad investasi dimana satu perusahaan (shahibul maal) menyediakan modal dan perusahaan lain (mudharib) mengelola usahanya. Sedangkan kerugian ditentukan oleh pemilik modal apakah ada kendala dari pihak pengelola, sedangkan keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan. Sebagai contoh, bank syariah menerima pembayaran dari nasabah bisnis dan mendistribusikan keuntungan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
3. Musyarakah 

Akad kerja sama adalah ketika dua orang atau lebih menggunakan modal untuk menjalankan usahanya bersama-sama. Keuntungan dan kerugian diatur menurut spesifikasi masing-masing modal.Sebagai contoh, beberapa investor berkeinginan untuk mendirikan sebuah restoran dan memberikan hasil berdasarkan kontribusi modal mereka.

4. Ijarah 

akad sewa menyewa adalah proses dimana satu pihak mengalihkan barang atau jasa kepada pihak lain dengan menggunakan pembayaran sewa yang telah disepakati sebelumnya. Misalnya: Bank syariah menyediakan peralatan kantor kepada nasabah.

5. Salam
Akad jual beli dimana pembeli membayar terlebih dahulu atas barang yang akan dikirimkan dalam jangka waktu sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Misalnya, Petani menjual hasil panennya sebelum muka membayarnya.

Daftar Pustaka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline