Lihat ke Halaman Asli

Dita Rosalia Arini

Peneliti dan Konsultan Hukum

Laporan LHKPN sebagai Awal Pencegahan Terjadinya Korupsi dan TPPU

Diperbarui: 16 Maret 2023   14:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kementerian Keuangan dan Direktorat Pajak sedang dibuat pusing oleh laporan masyarakat terhadap kehidupan mewah para pejabat kantor pajak dan bea cukai. Kehidupan mewah yang seringkali di unggah melalui laman media online oleh Pejabat, Istri hingga anak-anak para pejabat tersebut memberikan kesan yang buruk terhadap institusi pemerintah. Berbagai pemeriksaan dilakukan oleh PPATK dan KPK untuk memeriksa darimana sumber kekayaan para pejabat yang seringkali di pamerkan tersebut. 

Ada yang menarik dari hebohnya pemeriksaan dan pengusutan oleh PPATK dan KPK terhadap sumber kekayaan para pejabat institusi pemerintahan tersebut. Menariknya adalah bahwa kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat tersebut ada yang telah dilaporkan dalam LHKPN tahunan meskipun seperti yang kita ketahui bersama bahwa ada banyak peluang manipulasi laporan harta kekayaan para pejabat yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut. Indonesia sebagai negara Hukum, harus melihat secara keseluruhan mengenai berbagai peraturan dan kebijakan hukum yang telah dikeluarkan mengenai pelaporan harta kekayaan para pejabat tersebut. laporan-laporan tersebut hanyalah bersifat administratif. Namun, sejauh ini para pejabat yang menerima Laporan harta kekayaan para pejabat tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan atau menanyakan dari mana asal kekayaan tersebut diperoleh. 

Seringkali kita terlambat dalam mengantisipasi berbagai dugaan tindak pidana yang bisa saja terjadi. Perlunya pemeriksaan administratif dari hasil laporan LHKPN yang dialporkan oleh para pejabat justru dapat memberikan dampak yang positif dalam mengoptimalisasikan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dan Tindak pidana pencucian uang. Pemeriksaan dan Pengecekan awal dalam laporan harta para pejabat yang dimuat dalam LHKPN menjadi hal yang penting sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi berbagai potensi tindak pidana yang dapat terjadi di kemudian hari. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline