Lihat ke Halaman Asli

Dita Dwi Prastika

Mahasiswa Semester 5 Jurusan Hukum Ekonomi Syariah - UIN Raden Mas Said Surakarta

Wawasan Pengetahuan Mengenai Sosiologi Hukum

Diperbarui: 11 Desember 2023   11:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Efektivitas hukum merujuk pada kesesuaian antara peraturan hukum dan implementasinya dalam praktik. Beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas hukum di masyarakat melibatkan:

a. Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri Ada tiga aspek yang membedakan penerapan hukum sebagai kaidah, yakni:

Kaidah hukum berlaku secara yuridis.

Kaidah hukum berlaku secara sosiologis.

Kaidah hukum berlaku secara filosofis.

b. Penegak hukum Dengan cakupan yang luas, baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penegakan hukum, penegak hukum diharapkan memiliki kualitas berikut:

Logis, mampu membedakan antara yang benar dan salah.

Ethis, tidak monoton dalam pendekatannya.

Estetis, mencari kebenaran tanpa hanya memandang kepentingan pribadi.

c. Sarana atau fasilitas Faktor ini sangat krusial dalam meningkatkan efektivitas hukum, di mana sarana berperan sebagai pendukung.

d. Masyarakat Merujuk pada tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, yang mencerminkan derajat kepatuhan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline