Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Pernikahan dini harus adanya dispensasi umur ketika akan melaksanakannya. Di Indonesia sendiri, pernikahan dini terbilang tinggi.
Penyebab adanya pernikahan sendiri yang paling umum dan sering terjadi yaitu pergaulan. Pergaulan sangat mempengaruhinya. Apabila salah dalam pergaulan dapat mengakibatkan terjadinya hamil diluar nikah yang nantinya mengharuskan kedua pasangan tersebut melakukan pernikahan dini.
Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologis kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Emosi belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti.
Upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada
kesamaan dalam segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan. Oleh karena itu, kita sebagai remaja harus pandai dalam mencari pergaulan agar tidak berakibat fatal. Selain itu, pendidikan juga penting untuk kita agar menambah pengetahuan pemahaman.
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Dita Dwi Prastika (212111105)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H