Lihat ke Halaman Asli

Aturan TKDN Jadi Penghalang, iPhone 16 Masih Tertahan di Pasar Indonesia

Diperbarui: 13 November 2024   21:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

iPhone 16 Pro - source renanstore

Bulan Oktober dan November biasanya menjadi saat yang dinantikan para penggemar teknologi, karena Apple sering meluncurkan iPhone terbarunya pada periode ini. Namun, tahun ini berbeda. Hingga kini, iPhone 16 belum juga hadir di Indonesia. Apa alasan tertahannya produk unggulan Apple ini dari pasar Indonesia?

Aturan TKDN: Pendukung Industri Lokal

Penyebab utama keterlambatan ini adalah Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Bagi yang belum familiar, TKDN adalah peraturan yang mensyaratkan produk teknologi yang dijual di Indonesia untuk memenuhi persentase tertentu dari komponen lokal dalam produksinya. Hal ini mencakup bahan baku, tenaga kerja, hingga komponen lainnya yang dihasilkan dari dalam negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan industri lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.

Di Indonesia, produk handphone, komputer genggam, dan tablet harus memenuhi TKDN minimal 35% agar bisa mendapatkan sertifikasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan resmi dijual di pasaran.

Apple dan Tantangan TKDN

Tidak seperti brand-brand lain seperti Realme, Oppo, atau Vivo yang sudah memiliki pabrik dengan ribuan karyawan di Indonesia, Apple memang belum membangun fasilitas produksi lokal. Selama ini, produk-produk Apple yang masuk ke Indonesia didatangkan dari China. Untuk memenuhi aturan TKDN, perusahaan memiliki tiga opsi: mendirikan pabrik, menggunakan perangkat lunak lokal, atau berinvestasi di dalam negeri. Apple memilih jalur ketiga, yaitu investasi.

Apple, melalui CEO-nya Tim Cook, mengklaim bahwa perusahaan berinvestasi dalam "kreativitas lokal" melalui Apple Developer Academy. Hingga saat ini, Apple telah mendirikan empat lokasi Apple Developer Academy di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan developer lokal di bidang iOS. Menurut Apple, lebih dari 2.000 calon developer telah mengikuti program ini, dan 90% lulusan sudah bekerja di berbagai sektor seperti pendidikan dan e-commerce.

Mengapa iPhone 16 Masih Dilarang Beredar?

Namun, perpanjangan komitmen TKDN Apple masih tertunda. Meskipun Apple telah berjanji untuk berinvestasi sebesar Rp1,71 triliun, saat ini dana yang telah disalurkan baru mencapai Rp1,48 triliun. Masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar yang harus dilengkapi.

Selain itu, ada rumor bahwa Apple meminta tax holiday atau pembebasan pajak selama 50 tahun, yang menimbulkan perdebatan. Bahkan, kabar belum resmi menyebutkan bahwa Apple mungkin akan membangun pabrik aksesoris di Bandung. Namun, hingga kini belum ada keputusan final, meskipun pihak Apple telah melakukan komunikasi dengan Kementerian terkait.

Kesimpulan: Sikap Tegas Pemerintah Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline