KEDUDUKAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Kedudukan dan Fungsi UUD NRI Tahun 1945
Hukum dasar terbagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang dikenal dengan nama konvensi. Hukum dasar tertulis merupakan suatu aturan hukum yang dijadikan pondasi dalam pembentukan peraturan dan berbentuk tertulis pada sebuah naskah. Salah satu contoh dari hukum dasar tertulis di Indonesia adalah UUD NRI 1945. Sedangkan hukum dasar tidak tertulis (konvensi) merupakan kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Contoh konvensi di Indonesia yaitu Pidato kenegaraan presiden RI setiap tanggal 16 Agustus pada sidang DPR, dan pidato presiden tentang Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada minggu pertama bulan januari setiap tahunnya.
Kedudukan UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum nasional yaitu:
1. UUD NRI Tahun 1945 adalah sumber hukum tertulis (tertinggi), sehingga setiap kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan UUD NRI Tahun 1945.
2. UUD Tahun NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, sehingga UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia di atur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, terdiri atas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang dan atau Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;