Lihat ke Halaman Asli

Yuk Kenalan dengan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Diperbarui: 4 Agustus 2022   23:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum wr wb 

Disini saya ingin memberikan penjelasan mengenai Pajak Masukan dan Pajak keluaran 

Undang-undang no 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah sttdd UU No 42 tahun 2009 mengatur mengenai pajak konsumsi barang atau jasa yang dikonsumsi didalam negeri (daerah pabean). Pihak yang dibebani untuk membayar adalah konsumen sedangkan pihak yang dibebani untuk memungut PPN adalah penjual sebagai pihak yang menyerahkan barang dan jasa. Oleh karena itu, pajak konsumsi tersebut dikenakan atas nilai tambah suatu barang dan atau jasa (Harga Jual - Hrga Beli) maka pajak konsumsi tersebut disebut Pajak Pertambahan Nilai. 

Pajak Masukan 

Pajak Masukan adalah pajak yang dikenakan kepada PKP ketika membeli barang atau jasa kena pajak. 

Pajak Keluaran 

Pajak Keluaran adalah pajak terutang yang wajib di pungut oleh PKP saat melakukan penjualan atas barang atau jasa kena pajak.

Karakteristik Pajak Masukan dan Pajak Keluaran 

Pajak Masukan dapat di kreditkan dengan Pajak Keluaran pada masa pajak yang sama. Dapat pula dikreditkan pada masa pajak berikutnya, namun selambat-lambatnya 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak. Akibat pengkreditan tersebut menyebabkan adanya PPN yang kurang atau lebih  bayar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline