Lihat ke Halaman Asli

Dita Anggraeni Yusup

Digital Marketer

Cara Menukar Uang Rupiah Baru 2022 via Online, Mudah!

Diperbarui: 21 Agustus 2022   21:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tujuh Uang Emisi Baru Tahun 2022. ( foto bi.go.id) 

Pada Kamis, 18 Agustus 2022 Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan 7 pecahan uang baru atau uang Rupiah kertas tahun emisi 2022.

Ketujuh pecahan Uang Rupiah baru 2022 tersebut terdiri dari Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp 1.000.

Kamu dan aku termasuk masyarakat yang ingin memiliki uang baru 2022 tersebutkan!

Sekarang kamu bisa memiliki nya juga dan penukarannya mudah, melalui online. Gini caranya !

Screenshoot web https://pintar.bi.go.id/

  • 1. Siapkan KTP
  • 2. Kunjungi halaman website pintar.bi.go.id
  • 3. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  • 4. Pilih Provinsi penukarang Uang Rupiah, lalu klik lihat lokasi
  • 5.  Pilih Lokasi dan Waktu Penukaran lalu klik pilih
  • 7. Isi Data Pemesan, Uang Rupiah yang ingin di tukar dan selesai
  • 8. Simpan bukti untuk penukaran di lokasi Penukaran Uang Rupiah

*) Informasi: Khusus untuk uang Rupiah kertas TE 2022, Sobat Rupiah dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 (lima) paket. 

Selain uang Rupiah baru emisi 2022, kamu juga bisa menukarkan uang Rupiah yang lainnya, seperti; Uang Rupiah Rp 75.000 (UPK 75 Tahun RI) maupun uang yang sudah rusak.

Kamu termasuk masyarakat yang sudah memiliki Uang Rupiah baru atau baru ingin tukar juga?

Komen jika ada pertanyaan yah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline