Lihat ke Halaman Asli

Buah dari Suara Rakyat Mengenai Kenaikan Pajak 12 Persen

Diperbarui: 8 Januari 2025   18:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Setelah munculnya berita kenaikan pajak sebesar 12% yang menghebohkan masyarakat terutama dari golongan menengah kebawah. Pemerintah tidak goyah dalam penetapan kenaikan pajak meski menuai respon negatif. Sejak terakhir kali pada 1 April 2022 kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang juga mendapat respon negatif. Kini masyarakat harus mempersiapkan diri akan kenaikan pajak sebesar 12% yang mulai berlaku pada 2025. Adapun perubahan tarif PPN ini tercantum pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harminisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tidak hanya melalui aksi Demonstrasi yang dilakukan pada berbagai wilayah. Protes masyarakat juga ditujukan melalui platform media sosial. Pasalnya diketahui Indonesia telah mengalami deflasi selama lima bulan beruntun secara bulanan sejak Mei-September 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada September 2024 turun atau mencatat deflasi sebesar 0,12% secara bulanan atau month to month (mtm). Tentu saja hal tersebut membuat berita mengenai kenaikan pajak ditengah daya beli masyarakat yang melemah menuai respot negatif pada kala itu.

Pada akhirnya desakan dari masyarakat dapat membuahkan hasil yang positif. Dikutip dari ekon.go.id pada siaran pers mengenai pemberlakuan PPN 12%, Bertempat di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu," tegas Presiden Prabowo Subianto.

Perubahan sikap yang ditujukan Pemerintah dalam pembatalkan kenaikan PPN menjadi 12% menunjukkan Presiden tak ingin dianggap gagal dan tak berpihak pada rakyat dalam 100 hari pertama dirinya menjabat sebagai presiden.

"Komitmen saya adalah selalu berpihak kepada rakyat, kepentingan nasional, dan berjuang serta bekerja untuk kesejahteraan rakyat"

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan dan berkoordinasi dengan DPR hari ini Pemerintah memutuskan bahwa tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah"

"Untuk barang dan jasaselain golongan mewah, tidak ada kenaikan PPN"

Dikutip dari klikpajak.id, Daftar barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025 di antaranya :

1. Barang elektronik premium (televisi layar besar, lemari es multi-door, dan peralatan elektronik kelas atas lainnya).

2. Kendaraan mewah (mobil sport, supercar, dan motor besar/moge).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline