Lihat ke Halaman Asli

Akuntansi Asuransi Syariah

Diperbarui: 29 April 2024   19:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 4 Hukum Ekonomi Syariah 6B

  • Dita Aprilia Arista (21212111071)
  • Muzaki Alawi (212111075)
  • Mohamad Noer Ihsanuddin (212111191)
  • Alif Arkana Septiardi (212111313)
  • Ivanka Syifa Zettira (222111071)

1. Apa yang di maksud dengan akuntansi asuransi syariah?

Jawab: Akuntansi Syariah adalah sistem pencatatan, pengklasifikasian, pengolahan, dan penyajian informasi keuangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam.

2. Apa saja prinsip-prinsip akuntasi syariah dalam asuransi syariah dan bagaimana implementasinya?

Jawab: Prinsip-prinsip akuntansi syariah dalam asuransi syariah berbeda dengan akuntansi konvensional. Berikut beberapa prinsipnya dan implementasinya:

  • Akad yang Sah
    Prinsip: Transaksi asuransi syariah harus didasarkan pada akad yang sah sesuai syariah, seperti akad tabarru' (hibah), wakalah (pewakilan), dan mudarabah (kerja sama modal).
    Implementasi: Akad yang digunakan harus jelas dan dipahami oleh semua pihak. Hak dan kewajiban semua pihak dalam akad harus tercantum dengan jelas. Akad harus dilaksanakan dengan itikad baik dan sesuai dengan syariah.
  • Menghindari Riba
    Prinsip: Segala bentuk riba dalam asuransi syariah harus dihindari, termasuk bunga, biaya tambahan yang tidak wajar, dan keuntungan yang tidak halal.
    Implementasi: Premi asuransi syariah tidak boleh mengandung unsur riba. Hasil investasi dana tabarru' harus dibagikan secara adil antara peserta dan pengelola. Pengelola asuransi syariah tidak boleh mengambil keuntungan yang berlebihan.
  • Kejelasan Risiko dan Kontribusi
    Prinsip: Risiko yang ditanggung dan kontribusi yang dibayarkan oleh peserta harus jelas dan terukur.
    Implementasi: Jenis dan cakupan risiko yang ditanggung harus dijelaskan secara rinci dalam polis asuransi. Premi asuransi harus dihitung berdasarkan tingkat risiko yang ditanggung. Peserta harus diberi informasi yang lengkap dan akurat tentang premi dan manfaat asuransi.
  • Tabarru' (Hibah)
    Prinsip: Dana premi asuransi syariah dikategorikan sebagai hibah dari peserta kepada pengelola untuk dikelola dan dibagikan kepada peserta yang mengalami musibah.
    Implementasi: Dana premi asuransi syariah tidak boleh dicampur dengan dana lain. Dana premi asuransi syariah harus dikelola secara terpisah dari dana investasi. Hasil investasi dana tabarru' harus dibagikan secara adil antara peserta.
  • Prinsip Bagi Hasil (Mudarabah)
    Prinsip: Pengelola asuransi syariah dapat menginvestasikan dana tabarru' dengan prinsip mudarabah, yaitu kerja sama modal di mana pengelola bertindak sebagai mudarib (pengelola modal) dan peserta bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal).
    Implementasi: Pengelola asuransi syariah harus memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola investasi. Pengelola asuransi syariah harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana tabarru'. Keuntungan dari investasi dana tabarru' harus dibagikan secara adil antara peserta dan pengelola.
  • Prinsip Keadilan dan Transparansi
    Prinsip: Semua pihak yang terlibat dalam asuransi syariah harus diperlakukan dengan adil dan transparan.
    Implementasi: Pengelola asuransi syariah harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada peserta tentang premi, manfaat, dan risiko asuransi. Pengelola asuransi syariah harus diaudit secara berkala oleh auditor syariah independen.
    Peserta asuransi syariah berhak mendapatkan laporan keuangan dan informasi lainnya terkait dengan pengelolaan dana tabarru'.
  • Prinsip Akuntabilitas
    Prinsip: Pengelola asuransi syariah harus bertanggung jawab atas pengelolaan dana tabarru' kepada Allah SWT dan peserta.
    Implementasi: Pengelola asuransi syariah harus menerapkan sistem akuntansi syariah yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Pengelola asuransi syariah harus diaudit secara berkala oleh auditor syariah independen. Peserta asuransi syariah berhak mendapatkan laporan keuangan dan informasi lainnya terkait dengan pengelolaan dana tabarru'.

3. Apa standar yang digunakan dalam akuntansi asuransi syariah?

Jawab: Standar utama yang digunakan dalam akuntansi asuransi syariah di Indonesia adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah No. 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah. PSAK Syariah 108 ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2010.

PSAK Syariah 108 mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan informasi keuangan yang terkait dengan transaksi asuransi syariah. PSAK ini didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam dan mengacu pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

4. Apa perbedaan sistem akuntansi syariah dan akuntansi konvensional? 

Jawab: Akuntansi syariah dan akuntansi konvensional memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal dasar, prinsip, dan penerapannya. Akuntansi syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam dan bertujuan untuk membantu umat Islam dalam menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan syariah. Akuntansi konvensional berlandaskan pada prinsip-prinsip akuntansi dan bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan yang akurat dan relevan untuk pengambilan keputusan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline