Lihat ke Halaman Asli

Dita Widodo

Wirausaha. Praktisi urban garden dari 2016-sekarang. Kompasiana sebagai media belajar dan berbagi.

Fatwa MUI Terkait Haram Bisnis Kuburan Mewah; Senjata Tanpa Amunisi?

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mata saya tertarik pada running text news Metro TV tadi malam. Di sana tertulis : MUI mengeluarkan fatwa haram bisnis jual beli kuburan mewah.

Saya ‘nyengir’ membacanya. Ingatan saya melayang pada gurauan saya dan teman-teman ketika melintasi sebuah pemakaman mewah di bilangan Karawang Barat.

“Bapak dan Ibu yang budiman, inilah pemakaman terluas dan termegah sepanjang sejarah Indonesia abad ini. Berikan kenangan terindah pada mereka yang akan mendahului Anda. Siapkan hunian nyaman yang akan menjadi tempat peristirahatan terakhirnya…”. Saya berseloroh kepada teman-teman di mobil. Memerankan sales marketing dalam "menjajakan" dagangan prestisiusnya.

“Oh berapa harganya Bu?” teman saya menimpali.

“Ukuran berapa? Sekian ratus juta untuk Blok X dan sekian miliar untuk blok Y.”

“Wow, fantastis!. Apakah dijamin bebas hisab?”

“Hehehe… sayangnya itu ya. Kalau dijamin bebas hisab, kayaknya semua orang kaya terutama para koruptor berlomba-lomba memesan kavling kuburan di sini”

Sahut menyahut gurauan kami menjadikan cuaca yang ‘cetar’ Kawasan Industri siang itu tak sempat kami keluhkan, atau sekadar membahas pemanasan global yang lagi-lagi muncul sebagai topik diskusi.

Saya prediksikan berbagai reaksi pasti akan muncul di kalangan umat muslim terkait fatwa MUI terbaru tersebut. Sebagian mungkin akan bergumam ; “MUI ga usah ngurusin hal-hal seperti itu deh. Urusin aja masalah lain masih lebih banyak yang merugikan pihak lain”.

Mungkin ia lupa bahwa memang tugas MUI adalah memberikan rambu-rambu pada umat muslim. Keberadaan MUI di negara ini memang adalah pemimpin umat Islam yang harus terus mengikuti perkembangan kasus dan memberikan peta/arahan agar umat Islam terhindar dari berbagai penyimpangan ajaran.

Sebagiannya lagi menganggap apa yang disampaikan MUI adalah sebuah hal yang sudah sewajarnya. Hal yang perlu diperhatikan, terlepas dari catatan-catatan yang ingin coba saya ulas meski sekadar opini pribadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline