Lihat ke Halaman Asli

Dison Respati

Team Leader K3L dan Keamanan di salah satu BUMN

Himbauan Jarak Bebas SUTT/ SUTET PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi Palangkaraya

Diperbarui: 27 Februari 2024   22:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DIVISI HSSE UIP3B KALIMANTAN

PT PLN (Persero) UPT Palangkaraya memberikan himbauan mengenai Jarak Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi / Ekstra Tinggi (SUTT/ET) sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan kecelakaan di masyarakat umum.

Jarak Bebas adalah jarak yang dibatasi bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT dan SUTET dan tidak diperkenankan ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainya serta keamanan operasi SUTT dan SUTET sesuai Peraturan Menteri ESDM No 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagai berikut:

Jarak Bebas Vertikal
- Untuk Tegangan 500 KV : 9 meter
- Untuk Tegangan 150 KV : 5 meter
- Untuk Tegangan 70 KV : 4,5 meter

DIVISI HSSE UIP3B KALIMANTAN

Jarak Bebas Horizontal
- Untuk Tegangan 500 KV : 17 meter
- Untuk Tegangan 150 KV : 10 meter
- Untuk Tegangan 70 KV : 7 meter

Dan Sesuai dengan PERMEN ESDM No 13 Tahun 2021
- Dilarang mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang melewati batas jarak bebas minimum
- Dilarang bermain balon udara disekitar jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi atau ekstra tinggi(SUTT/SUTET)
- Dilarang bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif disekitar jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT/SUTET)

PT.PLN (PERSERO) UPT PALANGKARAYA

Input sumber gambar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline