Pada dasarnya dalam kehidupan sehari-hari, Suku Dayak Desa terutama diperintah oleh berbagai anggota suku setempat, yang kekuasaannya diberikan atau diakui oleh pemerintah nasional.
Pejabat-pejabat dalam kelompok Suku Dayak Desa sebagai berikut: Temenggung Adat (di bawahnya ada Menteri Adat, Sekutu Adat, Masyarakat Adat), Kepala Desa atau Kepala Dusun, Ketua RT dan Ketua RW. Tentu mereka ini di bawah kekuasaan dan pengawasan camat setempat.
Temenggung adat bertugas sebagai "penjaga" kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Dia dipandang sebagai penjaga dan pemelihara hukum adat, karena ia yang mengetahui secara pasti tentang hukum adat dan kebudayaan lainnya.
Adat perlu dijaga dan dipelihara karena adat pada hakekatnya mencakup segala-galanya, termasuk segala bentuk seremonial, kultis agamiah, tata hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam. Karena begitu istimewa dan pentingnya adat, maka dapat disimpulkan bahwa dalam adat terkandung unsur-unsur religius bagi masyarakat Dayak umumnya.
Kepala Desa atau Kepala Dusun bertugas mengepalai Desa atau Dusun. Kepala Desa bertugas dalam hubungan dengan pemerintahan secara lebih luas, dalam hal ini erat hubungannya dengan tingkat kecamatan.
Ketua RT dan Ketua RW bertugas menerima tamu yang akan datang berkunjung ke suatu Dusun. Dan setiap tamu yang datang dan menginap di salah satu Dusun tersebut wajib melaporkan diri kepada mereka agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Warga yang melanggar adat istiadat seperti mencuru, merampas tanah orang lain, menghamili gadis yang bukan istrinya, membunuh dan perbuatan jahat lainnya biasanya harus berhadapan dengan Ketua RT, baru setelah itu diadakan upacara Hukum Adat yang dipimpin oleh Ketua Adat (Temenggung Adat).
Dalam kehidupan Suku Dayak Desa, Hukum Adat merupakan salah satu cara untuk mengatur atau mengendalikan tantanan kehidupan sosial masyarakat, agar tidak terjadi penyimpangan. Termasuk pengakuan hak tanah sesorang turut dilindungi oleh hukum adat. Sebab sesorang yang merasa haknya dirampas atau diganggu dapat mengajukan pengaduan kepada fungsionaris adat dalam hal ini peran Temenggung Adat sangat dibutuhkan.
Hukum Adat sangat berperan dalam memelihara dan melestarikan lingkungan hidup. Dengan adanya hukum adat maka segala tindakan yang menyimpang terhadap sesama dan alam dapat diredam.
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam misalnya pada masyarakat Desa dilakukan berdasarkan hukum adat dan adat istiadat yang telah diformulasikan sedemikan rupa berdasarkan pengalaman ribuan tahun dan secara turun-temurun. Adat istiadat tersebut menjamin tetap terjaganya tantanan sosial hidup masyarakat itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H