Lihat ke Halaman Asli

Disma Isyfani

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Sosialisasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Untuk Pengurusan Izin Usaha Bagi UMKM

Diperbarui: 13 November 2023   00:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6071d03c-4a3b-41c2-8534-9e48fada6912-655108e6ee794a28741728e2.jpeg

Malang, pada hari kamis 09 November 2023. Mahsiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang beranggotakan 4 mahsiswa yakni Muhammad Rizqi Firmansyah, Yeruza Radya Nalendra, Sugianto dan Adzhila Yashika Haya, melakukan sosialisasi  pengurusan izin usaha di Kandang Malang Pullet – KMP Malang yang beralamat di Jl. Raya Sengkaling No.134 B, Jetis, Mulyoagung, Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

279d29d4-250a-4670-bb4c-02fa353b1866-6551082cee794a11cb0ea652.jpeg

Input sumber gambar

Perusahaan yang bergerak di bidang Budidaya ayam layer fase Strater dan Grower (Pullet) yang merintis usaha sejak tahun 2014, merupakan praktisi Pullet yang diawali di JAPFA GROUP. Berbekal Pengalaman dan Profesionalisme dan permintaan Pullet dari Pasar Kandang Malang Pullet memenuhi kebutuhan peternak dengan managemen dan pemeliharaan sesuai Standart Internasional.

Dalam sosialisasi tersebut mahsiswa menjelaskan tentang persyaratan di antara lain :
    1.   Mengisi formulir surat permohonan IUMK
2. Membawa Surat Pengantar RT dan Lurah
3. Membawa Fotocopy KTP
4. Membawa Fotocopy NPWP
5. Membawa Fotocopy PBB
6. Membawa Pas Foto 4X6 (2 lembar)
7. Membawa Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
Setelah itu mekanisme dan prosedur :
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas loket pelayanan
2. Berkas pengajuaan diverifikasi oleh petugas loket pelayanan; Jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap maka akan dilanjutkan kepada kepala seksi pelayanan
3. Kepala seksi pelayanan melakukan pemeriksaan berkas / Validasi survey lapangan
4. Setelah proses pemeriksaan oleh kepala seksi pelayanan maka berkas akan dilanjutkan kepada operator computer
5. Operator komputer mencetak Surat pada kertas Kop dan Kepala Seksi memparaf Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
6. Sekertaris Camat melakukan koreksi surat dan memparaf Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
7. Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dilakukan penandatanganan oleh Camat;
8. Memberikan kepada pemohon Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang telah selesai dan diarsipkan.
Waktu penyelesaian setelah berkas diterima dengan persyarat lengkap dan benar, dan tidak di pungut biaya.

7e473d10-f6fb-4e4d-8684-e2afd8096b23-65510708110fce370b1ce362.jpeg

                    

Dalam kesempatan itu Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang sangat antusias untuk melakukan kegiatan sosialisasi tersebut karena telah berbagi ilmu dan pengalaman dengan pemilik KMP Retail yaitu Nayla Arista Syahira.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline