Lihat ke Halaman Asli

Dira Arum Cahyanudin

There's always the way

Penyaluran Bantuan Dana Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Di Lampung Timur

Diperbarui: 26 November 2020   11:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber gambar, Dira Arum Cahyanudin)

Selama pandemi ini, Ekonomi Di Indonesia sempat mengalami Stagnasi yang membuat para pelaku ekonomi kesulitan dalam mencari sumber pendapatan. Terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Lampung Timur.

Maka dari itu untuk membantu pelaku UMKM, pemerintah menyalurkan bantuan permodalan tahap 2 bagi pelaku UMKM berupa uang tunai atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 juta dari pemerintah pusat. Laporan dari Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur 'Budiyul Hartono' menerangkan, pendaftaran bantuan UMKM tahap 2 mulai dilaksanakan sejak Oktober hingga akhir November 2020. Pernyataan itu didasarkan pada surat dari Kementerian Koperasi dan UKM nomer 491/SM/X/2020 perihal perpanjangan waktu pendaftaran dan pendaftaran program bantuan bagi pelaku UMKM yang di Sekretaris Kementrian Koperasi dan UMKM Prof. Dr. Rully Indrawan pada 6 Oktober 2020.

Kriteria UMKM yang akan menerima bantuan tersebut ialah pelaku yang terdampak pandemi COVID-19, mempunyai izin usaha dari kelurahan, pelaku UMKM sudah bergerak lebih dari 6 bulan sebelum pandemi, mempunyai nomer rekening pribadi sebagai alat penyaluran (BLT) dan tentunya belum menerima Bantuan dari pihak manapun.

Pada tahap pertama UMKM di Lampung Timur tercatat sekitar 11.500 UMKM yang telah diusulkan mendapat bantuan. Dari jumlah tersebut, 5.492 UMKM telah menerima bantuan, dan sisanya yang belum menerima akan disalurkan ke rekening pribadi pelaku UMKM secara bertahap.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline