Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Hudori

Mahasiswa pascasarjana di Universitas Sebelelas Maret Surakarta (UNS)

Naas Sungguh

Diperbarui: 11 Juli 2017   10:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Pada dasanya semua manusia menginginkan perlindungan baik dalam segi hukum dan beberapa segi lainnya. Negara Indonesiaa dalan negara yang sudah terpatri dan tertulis dalam UUD 1945 yang dimana melindungi segenap bangsa Indonesia dan juga tertulis warga Negara bersaan kedudukannya di depan hukum dengan demikian sudah seharusnya juga negara ini melindungi seluruh warga negaranya. Indonesia adalah salah satu negara yang melindungi seluruh warga negaranya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi semua warga negaranya.

Indonesia menginginkan negara ini menjadi negara yang aman yang dapat memberikan kenyaman dan keamanan bagi semua warga negaranya dengan membentuk beberapa peraturan yang dimana tertuang dalam UU maupun UUD untuk membatasi kebebasan manusia yang lain dalam menjalankan hak mereka sehingga menghilangkan kewajiban mereka untuk mentaati hak orang lain.

Peraturan di buat untuk memberikan kenyamana dan keamanan bagi semua warga negara namun pada hakikatnya segala sesuatu yang di buat itu ada kelebihan dan kekuarangannya sehingga sampai sekarang ini belum merata mengikat beberapa mapia yang menyusahkan masyarakat lain begitu juga dengan kasus yang dialami oleh beberapa anak yang terkena kasus yang rumit yang mengakibatkan sebagian dari kepribadian mereka terenggut maka dengan demikian masa depan mereka pun hancur berikut beritanya:

Merdeka.com --Polisi terus mengembangkan kasus sodomi terhadap anak-anak di Desa Janji Manaon, Batang Angkola, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut. Korban ternyata mencapai 42 orang, 5 di antaranya ada di Jakarta. Awalnya jumlah korban dilaporkan 17 orang. Namun, tersangka pelaku SAH (35) mengakui korbannya jauh lebih banyak.

SAH mengaku mulai melakukan perbuatan bejatnya pada 2004, saat dia merantau ke Jakarta Timur. Selama menetap di sana hingga 2006, pemuda ini telah melakukan aksi pencabulan terhadap 5 anak.

"Selama di Jakarta Timur, tersangka telah menyodomi 5 anak. Tapi dia tidak ingat identitas ke-5 korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Jama K Purba, Senin (20/3).

Dari Jakarta, SAH merantau ke Semarang hingga 2011. Di kota ini dia mengakui tidak pernah melakukan pencabulan. Kemudian, SAH merantau lagi ke Tanjung Pura, Langkat, Sumut. Sejak menetap di sini pada pertengahan 2011 hingga 2013, dia menyodomi 7 bocah.

Pada 2013, SAH yang tidak lagi memiliki pekerjaan memutuskan untuk pulang ke Desa Janji Manaon, Batang Angkola, Tapsel. Di kampong halamannya ini, dia kembali mencabuli anak-anak.

Awalnya warga mendata 17 anak laki-laki usia 5-12 tahun menjadi korbannya. Belakangan, tersangka SAH mengaku korbannya di kampung ini mencapai 30 anak selama 4 tahun belakangan.  "Total korbannya itu berjumlah 42 anak," imbuhnya.

Polisi terus memeriksa SAH. Sejauh ini dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seperti diberitakan, SAH dibekuk polisi di Jalan Denai, Medan, Sabtu (18/3). Dia ditangkap setelah dilaporkan warga yang melaporkan perbuatannya ke Polres Tapanuli Selatan, Senin (6/3).

Pencabulan ini terbongkar pecan lalu saat seorang anak laki-laki berinisial RAH bercerita pada ayahnya NH. Bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak ini menceritakan semua perbuatan SAH.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline