Murabahah adalah jenis akad jual beli syariah dengan pertambahan laba yang disepakati kedua belah pihak. Kenali jenis, rukun, syarat, dan contohnya di sini!
Ada berbagai jenis transaksi syariah yang dapat Anda lakukan, contohnya adalah murabahah. Dilihat dari luar, murabahah tampak seperti transaksi pinjam meminjam biasa. Akan tetapi, faktanya skema akad murabahah jauh lebih transparan dan menguntungkan dua belah pihak.Pada bahasan Artikel kali ini, saya akan membahas lebih jauh tentang pengertian murabahah,Karakteristik, rukun dan syarat murabahah, serta keunggulannya.
Pengertian Murabahah
Pengertian murabahah adalah akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli.Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli. Pembiayaan murabahah membuat pembeli mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran keuntungan penjual.
Sedangkan akad murabahah dalam perbankan syariah yaitu perjanjian antara nasabah dan bank dalam transaksi jual beli dimana bank membeli produk sesuai permintaan nasabah, kemudian produk tersebut dijual kepada nasabah dengan harga lebih tinggi sebagai profit bank. Dalam hal ini, nasabah mengetahui harga beli produk dan perolehan laba bank.
Dasar Hukum Murabahah
Dasar hukum murabahah adalah dari Al-Quran dan Ijma para ulama. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 mengenai murabahah adalah penjualan barang yang menekankan harga beli kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga lebih tinggi sebagai perolehan keuntungan penjual.
Ijma para ulama ini mengikuti aturan yang telah disebutkan dalam Al-quran. Adapun dasar hukum murabahah adalah Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 29, Al-Baqarah ayat 275, Al-Ma'idah ayat 1, dan Al-Baqarah ayat 280.
Karakteristik Murabahah
Berikut adalah karakteristik murabahah: