Lihat ke Halaman Asli

Dio Ramadhan Palureng

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Pernikahan Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah, Siapa yang Menjadi Walinya?

Diperbarui: 31 Maret 2024   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nikah merupakan sebuah ritual yang sakral dalam masyarakat. Nikah dalam islam merupakan sebuah bentuk ibadah, sebagai cara untuk menghindari zina dan sebuah penyempurnaan bagi agama seseorang. Hadits menyebutkan bahwa Allah akan senantiasa menolong hambanya yang menjaga kesucian dirinya lewat menikah.

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An Nuur: 32).

  1. Pernikahan dan Syaratnya

Nikah adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah mawaddah war rahman dan memiliki keturunan.

Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan sebuah ibadah yang akan dilaksanakan seumur hidup hingga wafatnya seseorang

Akad nikah tidaklah sah melainkan dengan wali dan dua saksi yang 'adel (bukan orang fasik). Wali dan dua saksi tadi harus memenuhi 6 syarat:

  • Islam
  • Baligh (dewasa)
  • Berakal
  • Merdeka (bukan hamba sahaya)
  • Laki-laki
  • 'Adel (bukan orang yang fasik)

Bagi perempuan saat menikah harus didampingi dan diwakili seorang pria yang mempunyai hubungan darah. Dalam hadits wali nikah bisa dari antara:

Urutan wali nikah:

  • Ayah
  • Kakek
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki seayah
  • Anak dari saudara laki-laki kandung 
  • Anak dari saudara laki-laki seayah
  • Paman
  • Anak dari paman

Tetapi, jika seorang perempuan tidak mempunyai salah satu dari yang boleh mewalikan tersebut, maka perwalian beralih pada bekas hamba sahaya yang pernah dibebaskan, lalu ashobah dari hamba sahaya tadi. Jika tidak ada, barulah beralih pada wali hakim (KUA)

  1. Nasab Anak Zina

Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana nasib anak mula'anah  yang dinasabkan kepada ibunya, bukan ke bapaknya. Sebab, nasab kedua anak ini terputus dari sisi bapak. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline