Nikah merupakan sebuah ritual yang sakral dalam masyarakat. Nikah dalam islam merupakan sebuah bentuk ibadah, sebagai cara untuk menghindari zina dan sebuah penyempurnaan bagi agama seseorang. Hadits menyebutkan bahwa Allah akan senantiasa menolong hambanya yang menjaga kesucian dirinya lewat menikah.
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An Nuur: 32).
Pernikahan dan Syaratnya
Nikah adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah mawaddah war rahman dan memiliki keturunan.
Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan sebuah ibadah yang akan dilaksanakan seumur hidup hingga wafatnya seseorang
Akad nikah tidaklah sah melainkan dengan wali dan dua saksi yang 'adel (bukan orang fasik). Wali dan dua saksi tadi harus memenuhi 6 syarat:
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Berakal
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Laki-laki
- 'Adel (bukan orang yang fasik)
Bagi perempuan saat menikah harus didampingi dan diwakili seorang pria yang mempunyai hubungan darah. Dalam hadits wali nikah bisa dari antara:
Urutan wali nikah:
- Ayah
- Kakek
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak dari saudara laki-laki kandung
- Anak dari saudara laki-laki seayah
- Paman
- Anak dari paman
Tetapi, jika seorang perempuan tidak mempunyai salah satu dari yang boleh mewalikan tersebut, maka perwalian beralih pada bekas hamba sahaya yang pernah dibebaskan, lalu ashobah dari hamba sahaya tadi. Jika tidak ada, barulah beralih pada wali hakim (KUA)
Nasab Anak Zina
Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada ibunya sebagaimana nasib anak mula'anah yang dinasabkan kepada ibunya, bukan ke bapaknya. Sebab, nasab kedua anak ini terputus dari sisi bapak.