Lihat ke Halaman Asli

Dion Pardede

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Akan terus dan selalu belajar.

Novel Baswedan dan Sarjana Hukum yang Tak Kunjung Jadi Presiden

Diperbarui: 2 Juli 2020   22:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

idntimes.com

Novel Baswedan, salah satu penyidik terbaik KPK disiram air keras 2017 lalu. Satu negara heboh selama hampir 3 tahun. Dua orang ditangkap dan kata TGPF, itulah pelakunya (TGPF itu isinya polisi, percaya dong).

Beberapa minggu ke belakang kasus ini memulai sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, JPU menuntut 1 tahun.

JPU menggunakan dakwaan subsider di mana Pasal 355 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun sebagai dakwaan primer dan Pasal 353 ayat (2) sebagai dakwaan subsider dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan.

Anehnya, JPU hanya meminta majelis untuk menjatuhkan pidana 1 tahun kurungan saja dengan dalih siraman air keras yang dilakukan kedua terdakwa tidak dimaksudkan atau tidak sengaja mengenai mata Novel.

Dari pertimbangan tersebut, JPU mengkategorikan perbuatan terdakwa sebagai penganiayaan (Pasal 353), bukan penganiayaan berat ( Pasal 355). JPU seolah mengabaikan cacat permanen pada mata kiri Novel.

Tampaknya JPU meragukan konstruksi tuntutan yang disusunnya sendiri, sehingga menggunakan dakwaan subsidernya sebagai dasar tuntutan.

Stigma terhadap sarjana hukum

Hal-hal seperti di atas jika ditelusuri lebih jauh bukan hanya persoalan hukum dan ilmu hukum. Namun kebanyakan orang pastinya tidak memandang sejauh itu. Ketika kejanggalan-kejanggalan demikian dipertontonkan di persidangan, maka bagi kebanyakan orang ini adalah ulah orang hukum.

Kasus Novel tentu bukan satu-satunya kejanggalan yang merusak citra orang hukum. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pun rasanya cukup banyak orang yang kebetulan berkesempatan mengenyam bangku kuliah hukum bertindak dzalim dengan memperalat pengetahuan hukumnya yang sedikit untuk memperdaya mereka yang sama sekali tidak berpengetahuan hukum.

Cukup banyak pengacara-pengacara yang sengaja atau tidak mengatribusi diri sebagai penghalal segala cara sebesar-besarnya untuk kepentingan klien.

Yang paling bikin sedih (minimal bagi saya), mahasiswa Fakultas Hukum jadi kebagian getah dari hal-hal yang dipertontonkan beliau-beliau :')

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline