Lihat ke Halaman Asli

Macam-macam Sertifikasi Profesi

Diperbarui: 8 Juni 2024   14:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: Canva

Di era globalisasi yang kompetitif, sertifikasi profesi menjadi semakin penting bagi para pekerja untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing mereka di dunia kerja. Sertifikasi ini merupakan bukti pengakuan atas keahlian dan kemampuan individu dalam bidang tertentu, yang diperoleh melalui proses penilaian dan pengujian yang terstruktur.

Di era globalisasi yang kompetitif, sertifikasi profesi menjadi semakin penting bagi para pekerja untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing mereka di dunia kerja. Informasi ini kami himpun dari website Ditekindo (https://ditekindo.co.id/) yang merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkemuka di Indonesia.

Macam Macam Sertifikasi Profesi

Berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), sertifikasi profesi diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  1. Sertifikasi Profesi KKNI: Didasarkan pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini memiliki 9 jenjang kualifikasi, mulai dari jenjang I hingga IX.

  2. Sertifikasi Profesi Kualifikasi Okupasi Nasional (KQN): Difokuskan pada kompetensi yang wajib dimiliki dalam suatu fungsi pekerjaan. Sertifikasi ini diterbitkan oleh LSP yang dibentuk oleh industri atau perusahaan.

  3. Sertifikasi Profesi Paket (Cluster): Merupakan gabungan dari beberapa unit kompetensi yang terkait dengan suatu pekerjaan. Sertifikasi ini biasanya diterbitkan oleh LSP yang dibentuk oleh industri atau perusahaan.

  4. Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi: Memfokuskan pada satu unit kompetensi tertentu dalam suatu pekerjaan. Sertifikasi ini biasanya diterbitkan oleh LSP yang dibentuk oleh industri atau perusahaan.

  5. Sertifikasi Profisiensi: Membuktikan kemampuan seseorang dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu. Sertifikasi ini biasanya diterbitkan oleh LSP yang dibentuk oleh lembaga pelatihan atau organisasi profesi.

Manfaat Sertifikasi Profesi

Memiliki sertifikasi profesi menawarkan banyak manfaat bagi para pekerja, antara lain:

  • Meningkatkan Kompetensi dan Keahlian: Sertifikasi profesi menunjukkan bahwa Anda telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan secara profesional.
  • Meningkatkan Daya Saing: Di era globalisasi yang kompetitif, sertifikasi profesi dapat membantu Anda untuk bersaing dengan kandidat lain dalam mencari pekerjaan atau promosi jabatan.
  • Meningkatkan Gaji dan Penghasilan: Banyak perusahaan yang memberikan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi kepada karyawan yang memiliki sertifikasi profesi.
  • Memperluas Jaringan Profesional: Sertifikasi profesi dapat membantu Anda untuk bertemu dan berjejaring dengan profesional lain di bidang yang sama.
  • Meningkatkan Kepercayaan Diri: Memiliki sertifikasi profesi dapat meningkatkan kepercayaan diri Anda dalam bekerja dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan.

Proses Mendapatkan Sertifikasi Profesi

Proses untuk mendapatkan sertifikasi profesi umumnya bervariasi tergantung pada jenis sertifikasi yang Anda pilih. Namun, secara umum, prosesnya meliputi:

  1. Memilih LSP: Pilihlah LSP yang terakreditasi dan memiliki reputasi baik dalam penyelenggaraan sertifikasi profesi.
  2. Memenuhi Persyaratan: Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSP, seperti pendidikan, pengalaman kerja, dan pelatihan.
  3. Mendaftar dan Mengikuti Ujian: Daftarkan diri Anda untuk mengikuti ujian sertifikasi profesi dan ikuti ujian dengan sebaik-baiknya.
  4. Mendapatkan Sertifikat: Jika Anda dinyatakan lulus ujian, Anda akan mendapatkan sertifikat profesi yang Anda inginkan.

Kesimpulan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline