Lihat ke Halaman Asli

Perbedaan SIUP Dan NIB : Memahami Dokumen Penting Bagi Pelaku Usaha

Diperbarui: 20 Mei 2024   08:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar: Canva

Di Indonesia, dua dokumen penting yang sering dikaitkan dengan dunia usaha adalah SIUP dan NIB. Meskipun sama-sama penting, kedua dokumen ini memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha.

Dikutip dari Ridwan Institute, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), sesuai namanya, merupakan izin yang khusus diterbitkan untuk kegiatan perdagangan. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di tingkat daerah tempat usaha didirikan. SIUP memuat informasi tentang usaha, seperti nama usaha, alamat, jenis usaha, dan modal usaha.

Di sisi lain, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas bagi semua pelaku usaha, baik yang bergerak di bidang perdagangan maupun non-perdagangan. NIB diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai angka pengenal usaha dan menjadi dasar untuk mendapatkan izin usaha lainnya, seperti Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Usaha Jasa (IUJ).

Berikut tabel yang merangkum perbedaan mendasar antara SIUP dan NIB

Fitur SIUP & NIB

SIUP

Penerbit : Dinas Perindustrian danperdagangan

Jenisa usaha : Khusus perdagangan

Fungsi : izin untuk kegiatan perdagangan

Bentuk dokumen : Dokumen fisik

Proses pengurusan : Offline, di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline