Lihat ke Halaman Asli

Gaji Guru Besar

Diperbarui: 19 Februari 2024   10:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: freepik.com

Selamat datang di Kompasiana Dion Nasution Pada artikel kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Gaji guru besar anda penasaran pembahasan seperti apa? maka Baca terus artikel ini sampai habis agar Anda bisa mendapatkan jawabannya.

Nahh, sebelum masuk dalam inti pembahasan yaitu Gaji guru Besar, alangkah baiknya kamu ketahui terlebih dahulu mengenai pengertian Guru Besar.

Pengertian Guru Besar

Menurut situs resmi BINUS UNIVERSITY, Guru Besar adalah seorang pengajar, pendidik, dan peneliti yang hasil penelitiannya diharapkan oleh masyarakat luas sebagai wujud komitmennya dalam bidang akademik.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru Besar dalah jabatan tertinggi seorang dosen yang masih mengajar pada suatu sekolah menengah atas, Untuk menduduki posisi Guru Besar akademis, Anda harus memiliki gelar doktor.

Selain itu,Guru Besar diangkat pada universitas, institusi, dan sekolah menengah atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tunjangan Guru Besar

Di bawah ini kita akan membahas manfaat yang diterima oleh Guru Besar Telah dinyatakan bahwa guru besar berhak atas penghasilan subsisten seperti:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan terkait gaji
  • Tunjangan profesi
  • Tunjangan profesi
  • Tunjangan khusus
    Kompensasi 7. Tunjangan tambahan yang berkaitan dengan kegiatan dosen berdasarkan prinsip kompensasi terkait kinerja

Semakin tinggi jabatan seorang dosen maka akan semakin tinggi pula gajinya Hal ini sesuai dengan jumlah atau jenis tunjangan yang diterima dosen dan terus meningkat.

Tentu saja tunjangan yang paling besar adalah untuk dosen, tunjangan ini lebih variatif dibandingkan tunjangan untuk Pembaca, termasuk jasa Asisten Profesional. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan jabatan fungsional

Terdapat empat jenjang fungsional jabatan akademik di fakultas, mulai dari asisten spesialis, dosen, dosen senior, dan profesor.

Setiap jabatan fungsional memberikan tunjangan yang disebut tunjangan jabatan fungsional, Besarnya mereka akan bervariasi tergantung pada tingkat posisi yang mereka pegang.

2. Pemberian sertifikasi dosen

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline