Lihat ke Halaman Asli

Diny AnggitaSiwi

Mahasiswa Hukum

Mahasiswa Undip Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Kemasan

Diperbarui: 14 Agustus 2022   00:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa TIM KKN II UNDIP TA 2021/2022 bersama Karang Taruna Pamujan Dk. Jebugan/dokpri

Kemasan, Sukoharjo (30/07/2022), Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro TIM II TA 2021/2022 melakukan penyuluhan pencegahan pernikahan dini kepada pemuda Karang Taruna Pamujan di Dk. Jebugan, Desa Kemasan.

Perkawinan anak dibawah umur atau pernikahan dini, menurut BKKBN adalah perkawinan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia produktif yakni umur kurang dari 20 tahun pada wanita dan kurang dari 25 tahun bagi laki-laki. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan jika seorang laki-laki dan perempuan sudah berumur lebih dari 19 Tahun.

Penyuluhan pencegahan pernikahan dini dilakukan sebagai salah satu upaya mendukung program pemerintah dalam menurunkan angka risiko perkawinan anak dibawah umur atau pernikahan dini. Perkawinan anak dibawah umur atau pernikahan dini disebutkan banyak ahli memiliki risiko tinggi terutama bagi perempuan di bawah usia produktif.

Retno Sudewi, Kepala Dinas Komnas Perempuan memaparkan data yang tercatat dari Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, bahwa hingga Februari 2022, kasus tertinggi kekerasan seksual terjadi pada anak usia dini. Dari data grafik yang ditampilkan Retno, tercatat ada 84 kasus kekerasan seksual anak dan 74 kasus kekerasan seksual pada wanita dewasa yang dilaporkan.

Selain kekerasan seksual, ada pula dampak dari perkawinan anak yakni terputusnya pendidikan, kemiskinan berkelanjutan, kehilangan kesempatan bekerja, tercabut dari keluarga sebelum siap, mudah bercerai, anak kurang cukup perhatian, mengalami keterlambatan perkembangan, dan penyimpangan perilaku. Maka pencegahan pernikahan dini dimaksudkan untuk meminimalisir adanya muncunya penyimpangan setelah pernikahan.

dokpri

Program penyuluhan dengan judul "Yuk Cegah Pernikahan Dini" dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2022 bertempat di Dk. Jebugan Desa Kemasan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Diny Anggita Siwi, Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP memaparkan materi secara lisan tentang pengaturan dan dampak dari perkawinan anak di bawah umur dengan peserta dari anggota Karang Taruna Pamujan Dk, Jebugan. Penyuluhan berjalan lancar dan para anggota karang taruna antusias untuk menyimak serta menyampaikan pendapat dan pertanyaan.

Melalui program ini diharapkan para pemuda khususnya Desa Kemasan bisa mengenali serta mempertimbangkan dampak-dampak yang akan ditimbulkan oleh perkawinan anak dibawah umur atau pernikahan dini.

Penulis: Diny Anggita Siwi, TIM II KKN UNDIP TA 2021/2022

Dosen Pendamping Lapangan: Dr. Ir. Suzanna Ratih Sari, M.M., M.A

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline