Lihat ke Halaman Asli

Dinas Sosial DKI Jakarta

TERVERIFIKASI

Dinas Sosial DKI Jakarta

Pemprov DKI Akan Buka Pendaftaran Penerima Bansos, Syaratnya Hanya Fotocopy KTP dan KK

Diperbarui: 30 Agustus 2019   22:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Dinsos DKI Jakarta

JAKARTA (30/8) - Dinas Sosial DKI Jakarta akan membuka pendaftaran baru bagi penerima bantuan sosial bagi fakir miskin, keluarga yang tidak mampu. Nantinya hasil pendataan tersebut akan masuk ke dalam Basis Data Terpadu (BDT). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah, Jumat (30/8).

"Karena memang diperlukan update BDT agar terbarukan, sehingga bantuan yang diberikan nantinya tepat sasaran," ungkap Irmansyah.

Dok. Dinsos DKI Jakarta

Kepala Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Santoso menjelaskan syarat yang diperlukan saat pendaftaran adalah cukup membawa fotocopy KTP dan KK. "Jadi yang mau daftar silahkan mendaftar. Cukup bawa KTP dan KK atau surat keterangan domisili bagi yang tidak memiliki KTP DKI," terang Santoso.

"Nah dari situ nanti akan ada tahap musyawarah kelurahan, verifikasi dan validasi kemudian koordinasi dengan pemerintah pusat dalam menentukan siapa-siapa saja yang berhak menerima bantuan," tambahnya.

Pendaftaran penerima bantuan sosial ini akan dilakukan pada tanggal 9-13 September di setiap kelurahan. "Nanti kami berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat.

"Nanti kalau memang ada PTSP, ya kami laksanakan di Ruang Pelayanan PTSP. Kalau tidak ada, di Aula Kelurahan," jelasnya.

Pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran data ini sesuai dengan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No.89 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pemutakhiran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.(mar)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline