Lihat ke Halaman Asli

Dinas Sosial DKI Jakarta

TERVERIFIKASI

Dinas Sosial DKI Jakarta

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Pelajari KLJ di Dinsos DKI

Diperbarui: 8 Februari 2018   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.pribadi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (8/2).

Rombongan tersebut melakukan kunjungan dalam rangka bertukar informasi terkait kebijakan dalam menangani permasalahan sosial khususnya, Kartu Lansia Jakarta.

Dok.pribadi

"Kami ke sini untuk belajar banyak, khususnya mengenai Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Bagaimana sejahterakan mereka yang sudah senior," ungkap Muharram salah satu Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah saat membuka kunjungan kerja tsb.

Dok.pribadi

Pihaknya mengatakan, mendapat informasi dari media-media bahwa di Jakarta telah meluncurkan KLJ untuk menyejahterakan lansia. Maka menurutnya, pihaknya perlu mendapat informasi bagaimana regulasi dan implementasi KLJ itu.

Dok.pribadi

Hal ini dikarenakan lansia-lansia di Palu, Sulawesi Tengah saja mencapai 53 ribuan. Sehingga perlu upaya yang serius untuk membantu mereka itu.

Dok.pribadi

"Bantuan dari Pemda memang masih kurang. Yayasan lansia di Sulawesi Tengah malah banyak mendapat bantuan dari luar," ungkap Muharram.

Dok.pribadi

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Pelayananan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Heri Suhartono menyampaikan, dalam menjalankan program KLJ, mula-mula pemerintah daerah harus komitmen memiliki data tunggal kemiskinan.

Dok.pribadi

"Dalam KLJ itu, bagaimana caranya lansia yang berada di rumah tangga miskin itu bisa terurus. Jadi mereka tidak harus di panti atau yayasan lansia," ujar Heri

Dok.pribadi

Sehingga, katanya, sasaran pemerintah DKI itu bisa mencakup semua sektor. Tidak cuma lansia di panti pemerintah atau di yayasan saja, namun hingga di lansia yang berada di masyarakat.

Dok.pribadi

Di samping itu, KLJ diberikan kepada lansia yang masuk ke dalam Basis Data Terpadu (BDT) mulai dari kategori Strata Desil  1 artinya kategori yang paling miskin.

Bagi lansia kategori tidak mampu yang belum terdaftar di BDT dapat melakukan pendaftaran di kelurahan setempat melalui mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline