Maraknya kasus perundungan di DKI Jakarta mendorong pemerintah mendirikan rumah perlindungan bagi anak. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta saat ini telah meresmikan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Chairun Nisa di Jalan Pisangan Baru Timur, Matraman, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Masrokhan, mengemukakan, kasus perundungan pada anak masuk dalam kategori kekerasan anak. Hal ini membuat pihaknya segera mendirikan rumah perlindungan bagi anak.
"Seperti kasus baru-baru ini yang terjadi terhadap anak sekolah di-bully di Thamrin City. Pada saat itu kami bekerja sama dengan Kementerian Sosial agar anak itu sementara diajak ke Rumah Perlindungan milik Kemensos," tandas Masrokhan di ruangannya pada Jumat (28/7).
Ia melanjutkan, bukan tidak mungkin kasus-kasus itu terjadi di kemudian hari. Maka pihaknya menyiapkan rumah perlindungan milik DKI Jakarta untuk anak-anak yang menjadi korban tersebut.
Selama ini DKI belum memiliki rumah perlindungan sosial anak, pihaknya bekerja sama dengan Kemensos jika ada kejadian kekerasan pada anak.
"Sekarang kasus-kasus kekerasan pada anak di DKI Jakarta bisa segera ditangani secara khusus oleh Pemerintah DKI. Kami sudah menyiapkan psikolog dan pekerja sosial di RPSA kami," terang Masrokhan.
Di RPSA itu, katanya, psikolog dan pekerja sosial akan melakukan asesmen kepada anak untuk mengetahui langkah perlindungan sosial seperti apa selanjutnya.
Karena memang anak-anak yang menjadi korban memerlukan tempat yang aman untuk berlindung dan menenangkan diri usai kasus yang terjadi. Fungsi RPSA seperti itu.
"Kami bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Satuan Bakti Pekerja Sosial dalam memberikan perlindungan sosial bagi anak di DKI Jakarta," kata Masrokhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H