Lihat ke Halaman Asli

Dinas Sosial DKI Jakarta

TERVERIFIKASI

Dinas Sosial DKI Jakarta

DPRD Kota Palembang Kunjungi Dinsos DKI Bahas Program Bansos dan Hibah

Diperbarui: 7 Juli 2017   09:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kunker DPRD Palembang ke Dinsos DKI

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Kamis (6/7). Kunjungan tersebut ditujukan untuk berbagi informasi terkait Program Bantuan Sosial dan Hibah di DKI Jakarta.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Syahril Edi, SH mengatakan pihaknya ingin mendapatkan informasi terkait bagaimana Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Program Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah, serta bagaimana cara penggunaan maupun pendistribusian bansos dan hibah tersebut.

"Kami ingin mendapatkan informasi sejauh mana kebijakan Pemerintah DKI khususnya Dinas Sosial DKI dalam pelaksanaan program bansos dan hibah, sebagai bahan pertimbangan untuk penerapan nantinya di Kota Palembang " ujar Syahril Edi.

Menanggapi hal terserbut, Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Tarmijo Damanik menuturkan, dalam pelaksanaan Program Bansos dan Hibah Dinas Sosial DKI mengacu kepada Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

"Dinas Sosial DKI hanya memberikan rekomendasi untuk calon penerima bansos dan hibah, untuk dananya sendiri ada di BPKD Provinsi DKI, itupun dana tersebut nantinya hanya bisa ditujukan untuk operasional kegiatan saja, bukan untuk yang sifatnya pembangunan fisik" ujar Damanik.

Pertukaran Cinderamata

 Damanik menambahkan, saat ini mekanisme permohonan bansos dan hibah saat ini sudah menggunakan aplikasi online ebudgeting. Hal ini sebagai bentuk transparansi dan kemudahan dalam pengurusan permohonan bantuan sosial dan dana hibah.

"Sejak tahun 2017, untuk permohonan bansos dan hibah, calon penerima harus menginput data dan segala persyaratan yang dibutuhkan melalui aplikasi khusus yang dapat di akses secara online. Bantuan tersebut merupakan permohonan yang sudah diproses pada tahun sebelumnya." tambah Damanik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline