Lihat ke Halaman Asli

Dinas Sosial DKI Jakarta

TERVERIFIKASI

Dinas Sosial DKI Jakarta

Adopsi Anak Panti, Dinsos lakukan Foster Care

Diperbarui: 1 April 2017   08:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foster Care calon Orang Tua Angkat (dokumentasi pribadi)

Calon Orang Tua Anak yang akan mengadopsi Balita di Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta diberikan kesempatan mengasuh, Calon Orang Tua Anak akan mengasuh sementara selama enam bulan untuk melihat pola pengasuhan dan kesungguhan mereka dalam mengadopsi anak.

Kepala Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Vivi Kafilatul Jannah mengemukakan, jika dalam proses pengasuhan mereka bagus dan terlihat kesungguhannya, maka mereka bisa melanjutkan proses permohonan adopsi ke tahap selanjutnya.

"Calon Orang Tua Anak akan dinilai oleh petugas kami yang akan melihat langsung perkembangan anak, saat ini ada 12 Calon Orang Tua Anak yang mengikuti Foster Care," tandas Vivi saat ditemui pada Kamis (30/3).

Ia melanjutkan, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, telah mengatur pengangkatan anak atau biasa disebut Adopsi dalam Peraturan Gubernur No. 5 tahun 2012 tentang Rekomendasi dan Pengangkatan Anak.

Prinsip pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

Foster Care calon Orang Tua Angkat (dokumentasi pribadi)

"Jika ingin tahu tata cara adopsi anak, warga bisa melihatnya di Pergub tadi, memang agak panjang prosesnya, karena kami ingin anak-anak dibesarkan dengan sungguh-sungguh dan segenap hati orang tua mereka," ujar Vivi.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan pihaknya mempersilakan warga jika ingin melakukan adopsi, namun tentu harus memenuhi persyaratan yang sudah ada di pergub tadi.

"Persyaratan itu untuk menjamin kesejahteraan anak di masa yang akan dating, kami bukan mempersulit tapi itulah yang harus dipenuhi oleh Calon Orang Tua Anak," ujar Chaidir.

Serah terima Proses Adopsi Anak (dokumentasi pribadi)

Jika tahap permohonan adopsi sudah selesai, pihaknya akan melakukan Sidang Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) yang terdiri dari pihak panti dan Yayasan Sayap Ibu, Kanwil Kemenag, Kanwil Kumham, Polda, Pekerja Sosial Profesional DKI Jakarta, Lembaga Perlindungan Anak, Suku Dinas Sosial lima wilayah, Biro Kesos, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, dan BPMPKB.

“Sidang itu membahas semua persyaratan kelengkapan dan prosedur untuk dicek kembali sampai tidak ada masalah, karena kami tidak mau ketika sidang pengadilan ada masalah, jadi sebelum di sidang pengadilan, ada sidang tim PIPA ini. Nah, output dari sidang ini adalah rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial yang akan diteruskan ke sidang pengadilan untuk ditetapkan secara hukum," terang Chaidir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline