Lihat ke Halaman Asli

Dinas Sosial DKI Jakarta

TERVERIFIKASI

Dinas Sosial DKI Jakarta

Sudinsos Jakarta Barat Jangkau Pengemis Disabilitas

Diperbarui: 20 Maret 2017   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penjangkauan di Kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat

Pengemis disabilitas ini kerap beraksi dengan kursi roda di kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat. Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat akhirnya melakukan penjangkauan terhadap pengemis tersebut karena menganggu kenyamanan warga.

Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat, Surya mengatakan, penindakan ini dilakukan pada saat petugas sedang melakukan pengawasan rutin di sekitar kawasan Kota Tua.

"Pengemis yang bernama Budi (33) kami jangkau saat mengemis dengan menggunakan kursi roda," kata Surya pada Senin (20/3).

Setiap kali mengemis, katanya, ia dibantu oleh seorang tetangganya untuk mendorong kursi roda, hal ini dilakukan untuk mendapatkan belas kasih dari warga yang mengunjungi Kota Tua.

di bawa ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1

Setiap hari rata-rata Budi mendapatkan uang hasil belas kasih warga sebesar dua ratus ribu rupiah, dari hasil mengemis itu ia gunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan membayar kontrakan sebesar satu juta rupiah setiap bulannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Surya mengatakan, sebelumnya Budi yang berasal dari Pemalang Jawa Tengah ini mengontrak di Blok A Jakarta Selatan dari tahun 1996, lalu berpindah ke Jl. Malaka Tambora sejak dua tahun yang lalu, demi memenuhi kebutuhannya sehari-hari ia nekat untuk menjadi mengemis.

Pembinaan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1

Saat ini Budi sudah dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat, di sana ia akan mendapatkan pembinaan agar tidak kembali ke jalanan.

"Kami sampaikan kepada warga agar menyalurkan bantuan ke lembaga resmi, karena disamping melanggar Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, memberikan uang kepada pengemis akan membuat semakin menjamurnya pengemis di DKI," ujar Surya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline