Warga DKI Jakarta harus waspada terhadap pengemis yang mengeksploitasi anak, Pengemis itu memanfaatkan iba dari warga agar pendapatan mereka meningkat.
Hal tersebut disampaikan oleh Benny Martha, Kepala Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Timur pada Kamis (8/2), ia melanjutkan, modus memanfaatkan iba itu ternyata masih bisa memengaruhi warga.
"Ternyata masih ada juga yang kasih uang ke mereka, di sini kami mengajak kepada warga agar tidak memberikan mereka uang sepeserpun," kata Benny.
Karena menurutnya, pada kasus itu sebenarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menerangkan pasal mengenai hak anak.
Pada pasal 64 menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya.
Selain itu, modus yang dipakai oleh mereka juga sengaja digunakan agar terlepas dari jangkauan petugas P3S.
"Biasanya mereka mengemis dengan membawa bayi atau anak di bawah umur, dengan alasan bila terjangkau petugas, anak itu mudah untuk menangis atau dipaksa agar menangis supaya petugas merasa iba dan melepasnya," terang Benny.
Kadang, katanya, ada orang tua yang sengaja memanfaatkan anak mereka yang dibawah umur untuk mengamen atau mengemis dengan memakai seragam sekolah.
Jadi ketika mereka terkena penjangkauan petugas, anak itu akan dibebaskan dengan alasan masih sekolah.
Berdasarkan penelusuran petugas P3S di lapangan banyak diantara ibu-ibu itu memaksa anaknya dengan cubitan dan kata-kata kotor bila tidak mendapatkan hasil mengamennya di lapangan, sehingga para anak yang diekploitasi berusaha sekeras mungkin agar mendapatkan uang agar terhindar dari cubitan dan kata-kata yang tidak pantas dialamatkan kepadanya.
Yang menyedihkan lanjut Benny, anak-anak yang diekploitasi ini sering sampai larut malam ketika petugas kami sudah pulang.