Lihat ke Halaman Asli

Dinsa Selia Putri

semoga bermanfaat

Problematika Kebebasan Berpendapat di Dalam HAM

Diperbarui: 29 September 2021   21:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HAM (Hak Asasi Manusia) sebenarnya bukan suatu hal yang asing lagi untuk kita dengar. Dari kita duduk dibangku Sekolah Dasar kita sudah mendapatkan pelajaran yang membahas mengenai HAM. Namun, tentu saja saat itu mungkin beberapa dari kita belum terlalu memahami apa arti yang sebenernya dari HAM itu sendiri.

HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak-hak universal yang melekat pada diri manusia dari lahir dan tidak bisa dihilangkan atau dicabut yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk semua orang tanpa memandang adanya perbedaan ras, suku, budaya, jenis kelamin, negara bahasa dan agama. Jadi bisa dikatakan bahwa HAM itu adalah hak kita sebagai manusia. 

Sehingga semua orang itu mempunyai hak yang sama untuk hidup, bersosialisasi, hak berpolitik, hak ekonomi, memperoleh pendidikan dan hak untuk berpendapat atau berekspresi. Tetapi, yang perlu diingat bahwa dalam memperjuangkan hak kita sendiri kita tidak boleh mengabaikan hak orang lain, Dalam artian disini adalah kita tidak boleh membunuh, menghilangkan dan mengganggu HAK orang lain.

HAM (Hak Asasi Manusia) yang bersifat universal kemudian melahirkan berbagai macam produk hukum baik nasional maupun internasional untuk melindungi dan menjaga nilai-nilai kemanusian. 

Meskipun pada kenyataannya penerapan HAM yang seharusnya universal malah terjadi sebaliknya, dimana pemenuhan hak masing-masing individu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh individu-individu lain untuk memenuhi kepentingan haknya sendiri. Itulah mengapa kita diharuskan untuk selalu menghormati  dan menjaga hak orang lain.

Berbicara mengenai kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) bukan suatu hal yang baru terjadi sekali atapun dua kali saja, jika kita mau sedikit menengok kebelakang pada saat negara kita masih dijajah olen negara asing seperti Jepang dan Belanda kita sadar dan tau betul bahwa hal tersebut telah melanggar ham. Namun, setelah Indonesia merdeka pun nyatanya masih banyak kasus-kasus pelanggaran ham yang terjadi.

 Dalam aturan hukum di Indonesia, merujuk Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang dilampirkan oleh website Hukum Online, pengertian pelanggaran HAM adalah sebagai berikut:

"Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."

  • Tragedi Trisakti

Kasus penembak terhaddap mahasiswa Trisakti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 pada saat menjelang runtuhnya kepemimpinan orde baru ini telah menewaskan empat orang mahasiswa dan lainnya terluka parah.

  • Tragedi Semanggi

Peristiwa yang terjadi pada tanggal 13 November 1998 telah menewaskan enam orang mahasiswa.

  • Tragedi Semanggi II

Peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 juga telah menewaskan satu orang mahasiswa.

  • Penculikan aktivis pada 1997/1998.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline