Lihat ke Halaman Asli

Dinoto Indramayu

Belajar, belajar dan belajar....

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbuka peluang bagi daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menggali potensi yang dimiliki untuk pembangunan.Pemerintah Kabupaten Indramayu pun tak ketinggalan.

Sampai saat ini telah menerbitkan 11 (sebelas) Peraturan Daerah yang mengatur pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah yang luasnya mencapai 204.011 hektar ini.Sepuluh diantaranya mengatur tentang Pajak Daerah yang menjadi wewenang Kabupaten/Kota dan telah diterbitkan tahun 2010.

Kesebelas Peraturan Daerah tersebut adalah :

1. Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
2. Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
3. Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet
4. Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
5. Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir
6. Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
7. Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
8. Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
9. Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
10. Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
11. Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Ringkasan dari Peraturan Daerah di atas dapat diakses di :

http://pajak-daerah-indramayu.blogspot.com/

Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Indramayu membentuk Tim Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Anggota Tim terdiri dari 9 (semmbilan) orang yang membidangi 10 Pajak daerah dan satu Retribusi Sewa Tanah DPPKAD (salah satu dari muatan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha).

Selengkapnya dapat diakses di :

http://pajak-daerah-indramayu.blogspot.com/2012/06/tim-penagihan.html

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penagihan selalu menekankan agar pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah lebih baik dibayarkan langsung Ke Kas daerah Kabupaten Indramayu melalui rekening :

Nomor Rekening 000 394 870 600 1
a.n. Kas Daerah Kabupaten Indramayu
Bank Jabar Banten Kantor Cabang Indramayu

Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Wajib Pajak dan Wajib retribusi pun yakin kalau kewajiban yang dibayarkan akan langsung bermanfaat bagi pembangunan.Makin banyak masyarakat yang menikmati hasil pembangunan, maka syukur dan do’a pun mengalir.Insya Allah, rezeki pun mengalir dengan sendirinya.Aamiin.

Penggunaan rekening pribadi Tim Penagihan untuk kepentingan yang ada hubungannya dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sama sekali tidak diperbolehkan.Kami pun tidak menerima fee, katebelece, biaya koordinasi dan berbagai istilah lainnya, baik langsung maupun sembunyi-sembunyi via rekening pribadi.

Pernah ada juga yang menawarkan untuk menyetor sejumlah dana tambahan ke rekening pribadi.Kata mereka sudah biasa, hanya biaya administrasi.Kami sarankan agar semua dimasukkan ke Kas Daerah.Alhamdulillah, bertambahlah pundi-pundi untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Indramayu.

Ada juga yang mengeluhkan bahwa Bank Jabar tidak menerima setoran mereka, ternyata Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengirimkannya ke rekening yang salah.Satu-satunya rekening Kas daerah Kabupaten Indramayu, ya, yang sudah disebutkan di atas.

Pembayaran kewajiban dengan transfer langsung ke Kas Daerah bukan berarti menghentikan kunjungan Tim Penagihan.Tali silaturrahim yang telah dirintis akan terus dijaga….

Sukses buat Tim Penagihan, semoga selalu mendapat lindungan dan berkah dari Allah swt.Aamiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline