Pada dasarnya hak adalah seperangkat hal atau sesuatu yang wajib didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak dilahirkan, sebelum dilahirkan, ataupun saat menjadi anggota/komponen masyarakat. Selain itu, hak juga merupakan sesuatu yang sah, bersifat milik atau kepunyaan, adanya kewenangan, kepunyaan, dan kekuasaan, serta telah diatur oleh norma yang berlaku. Hak memiliki jenis yang bermacam-macam, tergantung dengan apa yang diaturnya. Salah satunya ialah hak asasi manusia.
Hak asasi manusia atau lebih dikenal dengan singkatan HAM adalah hak-hak yang diberikan kepada manusia semata-mata karena ia merupakan seorang insan. Hal tersebut memiliki arti bahwa hak ini telah ada sejak manusia diciptakan dan dilahirkan. Umat manusia memilikinya bukan karena sebatas sebagai bagian dari masyarakat atau berdasarkan hukum positif belaka, melainkan berlandaskan hakikat dan martabat sebagai manusia.
Dengan demikian kita dapat menggarisbawahi bahwa kenyataannya manusia terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya/adat istiadat, dan kewarganegaraan berbeda-beda. Akan tetapi, hal-hal ini tidak mempengaruhi status kepemilikan terhadap hak asasi manusia. Dengan kata lain hak ini merupakan wujud karunia Tuhan Yang Maha Esa atas seorang manusia semenjak ia diciptakan.
Hak untuk hidup memiliki pemahaman yaitu prinsip moral mengenai keyakinan terkait pernyataan setiap manusia memiliki hak untuk hidup dalam artian tidak direnggut oleh orang lain (dibunuh), dapat beraktivitas, dan bergerak secara alamiah. Hak asasi manusia khususnya mengenai hak untuk hidup telah menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan penegakan dan berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi manusia di seluruh dunia.
Pada dasarnya, semua orang berhak untuk hidup karena yang berhak mematikan individu hanyalah Tuhan Yang Maha Esa. Melanggar hak tersebut sama saja dengan melanggar apa yang telah diperintahkan Tuhan. Melihat dari sudut pandang manusia pula, tindak pelanggaran hak untuk hidup ini juga merupakan perilaku yang tidak terpuji dan tergolong dalam tindak kejahatan berat serta tidak mencerminkan segi kemanusiaan.
Stigma-stigma buruk mulai bertebaran di antara masyarakat di mana kenyataan yang mereka harapkan terhadap pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia justru malah menjadi pintu gerbang maupun pelaku utama dalam pelanggaran HAM tersebut. Hal ini turut memberi kesan bahwa negara gagal dalam melindungi hak-hak asasi manusia terutama hak untuk hidup.
Dari insiden-insiden besar yang terjadi di Indonesia itulah, muncul pertanyaan di tengah sirkulasi kehidupan masyarakat. "Jika negara merupakan tempat mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kejahatan HAM, lantas mengapa pemerintah menjadi dalang atas pelanggaran HAM berat dengan alasan keamanan negara tanpa pandang bulu? Sebenarnya apakah definisi, fungsi, dan peran negara tersebut?"
Dari fungsi dan definisi negara sendiri mengungkapkan fakta jika dalam kepentingan mendesak, maka negara akan melakukan tindakan kontak fisik atau kekerasan bagi yang melawan atau tidak sesuai dengan pelaksanaan fungsi negara terkait. Indonesia juga sebenarnya sudah melakukan fungsi negara dengan baik dan benar. Meskipun demikian, dalam implementasinya membuktikan bahwa berbagai fungsi yang dimiliki oleh negara seringkali tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Inilah yang menjadi persoalan mendasar di antara konflik-konflik internal negara terutama di Indonesia sendiri.
Selanjutnya, fungsi-fungsi yang termuat juga kadangkala saling bersenggolan di dalam suatu kebijakan yang diterapkan oleh negara. Pengertian negara di Indonesia khususnya sering disalahartikan oleh pemangku pemerintahan sehingga membeberkan penilaian masyarakat bahwasanya negara hanya sebuah alat untuk urgensi pribadi masing-masing. Dalih-dalih berupa kepentingan keamanan justru membuat masyarakat semakin tidak dapat bergerak. Apapun yang dianggap meresahkan akan dimusnahkan. Inilah titik yang menjadi penghambat dari suatu konseptualisasi yang benar terhadap definisi dan fungsi negara.
Setelah menelusuri definisi dan fungsi negara, maka dapat disusun pula garis besar peran negara Indonesia dalam pemenuhan dan perlindungan hak untuk hidup. HAM disepakati sebagai hukum internasional yang menjadi standar tegas sebagaimana negara harus memberlakukan individu-individu menurut wilayah yurisdiksinya.
HAM dapat memberikan jaminan perlindungan moral dan hukum kepada individu-individu setiap manusia untuk melakukan kontrol, mengarahkan individu-individu ke dalam aturan yang berlaku dan praktik-praktik prosedur kekuasaan yang menghormati HAM, memastikan adanya kebebasan individu yang bersifat fleksibel namun absolut dalam hubungan antara negara, dan meminta negara untuk melakukan pemenuhan terhadap hak-hak dasar individu dalam wilayah yurisdiksinya. Dalam konteks ini, negara dapat ditegaskan berperan sebagai petugas dan pemangku kewajiban (duty-bearer) untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill), sedangkan individu-individu yang tinggal dalam wilayah yurisdiksinya (dalam artian suatu negara) adalah sebagai pemangku hak (rights holder) daripada kewajiban dan tanggung jawab negara.