Lihat ke Halaman Asli

“Tak Kapok, Akhirnya KPI Minta Kominfo Tinjau Ulang Izin RCTI”

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hiburan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Sepertinya kpi akan mengambil kebijakan lebih lanjut atas sikap rcti yang selama ini bagai kepala batu. Mungkin kpi telah sadar kalau teguran yang berulang kali mereka berikan nyatanya tidak berefek. Rcti dianggap telah melanggar frekuensi publik. Tentu kita semua tahu acara macam apa yang dimaksud. Pernikahan hingga lahiran menjadi program istimewanya di 2014. Sampai ngunduh mantu dijadikan acara spesial untuk menutup akhir tahun.

Tapi sepertinya acara itu pula lah yang mendatangkan rcti masalah di awal tahun. Dengan didorong kecaman pemirsa tv yang sudah mencapai puncaknya, habis mungkin sabar kpi kali ini. Kpi berencana menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan peninjauan terhadap Izin Penyelenggaraan penyiaran (IPP) RCTI. Seperti dikutip dari website kpi tanggal 8 Januari 2015 :

KPI menilai, program yang menayangkan prosesi ngunduh mantu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Bandung selama 4 jam 33 menit, telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. “Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar,” ujar Judha, ketua kpi pusat. Program ini melanggar P3 KPI tahun 2012 pasal 11 ayat (1) dan SPS KPI 2012 pasal 11 ayat (1).

Dijelaskan Judha, berdasar pada catatan dari KPI, RCTI juga telah mendapat teguran tertulis terkait penayangan program siaran pernikahan “Kamulah Takdirku Nagita dan Raffi” yang tayang selama tujuh jam, pada 19 Oktober 2014 lalu. KPI Pusat juga telah memperingatkan RCTI untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada program sejenis di kemudian hari. Namun munculnya program Ngunduh Mantu ini menunjukkan bahwa RCTI  tidak mengindahkan teguran ini.

Atas dasar pengabaian teguran yang telah dijatuhkan sebelumnya, KPI akan mengakumulasi sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS, diantaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia, atau memberikan sanksi pengurangan durasi  dan waktu siaran bagi RCTI.

Lalu bagaimana nasib rcti selanjutnya? Akankah izin siarnya dicabut? Walaupun sepertinya tidak sampai pencabutan izin siar, semoga ini bisa membuat mereka sadar dan menayangkan program bermanfaat di tahun 2015.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline