(INDONESIA) Hutang tentu saja bukan kata yang asing lagi bagi kita semua. Hutang sendiri didefinisikan sebagai sesuatu yang dipinjam baik berupa uang ataupun benda yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Hutang sering kita dengar di sekeliling kita atau bahkan kita sendiri yang melakukannya dengan berbagai alasan misalnya kekurangan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika kita bisa berhutang karena kondisi kekurangan lantas, apakah suatu negara terutama Indonesia juga boleh berhutang? Jika iya, apa alasannya?
Dilansir dari statistical yearbook of Indonesian 2024 yang diterbitkan oleh badan pusat statistika nasional tercatat pada tahun 2023 total penduduk Indonesia sebanyak 279 juta jiwa. kesejahteraan dan kemakmuran 279 juta jiwa menjadi PR penting bagi Indonesia karena sesuai dengan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Namun dalam implementasinya Indonesia mengalami tantangan dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat terutama dalam hal pemenuhan infrastruktur sebab pendapatan negara baik dari pajak maupun non pajak belum cukup untuk menutupi seluruh biaya kesejahteraan masyarakatnya. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus memutar otak untuk mendapatkan pendapatan dari sumber-sumber pendapatan lain.
Pemenuhan infrastruktur umum seperti transportasi umum jalan tol sekolah rumah sakit dan sarana prasarana lainnya tentu saja harus disegerakan agar negara Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara yang sedang berkembang lainnya. Sehingga sangat diperlukan sumber pendapatan lain salah satunya dari hutang atau pinjaman luar negeri. Faktanya, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki hutang luar negeri apalagi jika negara tersebut negara yang sedang berkembang dan memerlukan dana pembangunan yang lebih maksimal sehingga dapat memanfaatkan sumber pembiayaan hutang atau pinjaman luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, pinjaman atau hutang luar negeri merupakan setiap pembiayaan melalui hutang yang diperoleh pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara dimana pinjaman tersebut harus dibayarkan kembali dengan persyaratan tertentu. Sumber pinjaman luar negeri bisa berasal dari kreditor multilateral, kreditor bilateral, militer swasta asing dan lembaga penjamin kreditor ekspor. Berdasarkan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 secara umum pinjaman luar negeri ditujukan untuk membiayai defisit APBN, membiayai kegiatan prioritas kementerian atau lembaga, mengelola portofolio hutang diterus pinjamkan kepada pemerintah daerah, di terus pinjamkan kepada BUMN dan dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Pengendalian hutang atau pinjaman luar negeri Indonesia tentu saja menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam rangka pemenuhan pendapatan negara. Dilansir dari debt statistics of Indonesia yang diterbitkan oleh kementerian keuangan negara Indonesia bersama bank Indonesia statistika hutang luar negeri negara Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun adalah seperti tabel diatas.
Berdasarkan data diatas dapat dilihat bahwa hutang luar negeri Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024 ini, hutang negara Indonesia berada pada angka 403,852 juta USD per bulan Maret 2024. Sumber pinjaman luar negeri mayoritas berasal dari Lembaga pemerintahan dan bukan swasta. Peningkatan jumlah hutang luar negeri negara Indonesia dipengaruhi oleh beberapa hal salah satunya peningkatan pemenuhan beberapa sektor publik dan juga dipengaruhi oleh pelemahan mata uang dolar AS terhdap mata uang rupiah yang berdampak pada peningkatan angka statistik hutang luar negeri Indonesia dalam satuan dolar AS. Meskipun hutang luar negeri Indonesia mengalami peningkatan, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga hutang luar negeri tetap terkendali dan dikelola secara terukur agar tidak menjadi beban untuk kedepannya. Selain itu, posisi hutang luar negeri Indonesia juga tergolong aman dan jauh dari batas maksimal yang trlah ditetapkan karena hampir keseluruhan hutang luar negerinya memiliki tenor jangka panjang.
Akhir -- akhir ini hutang luar negeri Indonesia yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran publik. Tetapi jika menyangkut hutang luar negeri suatu negara bukan hanya dilihat dari jumlah nominalnya saja tetapi juga melihat kemampuan ekonomi suatu negara untuk melunasinya. Kemampuan ekonomi yang dimaksudkan adalah pendapatan negara yang stabil sehingga rasio hutangnya semakin kecil. Kebijakan hutang luar negeri Indonesia merupakan kesepakatan pemerintah dengan wakil rakyat yang mana angkanya juga akan terus menurun seiring terpenuhinya kebutuhan pembangunan nasional yang merujuk pada kesejahteraan masyarakat.
Hutang luar negeri Indonesia dimanfaatkan salah satunya sebagai sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur yang memiliki manfaat jangka panjang baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Contohnya adalah pembangunan infrasttuktur transportasi umum MRT Jakarta. Transportasi umum MRT (Mass Rapid Transit) yang merupakan salah satu moda transportasi cepat berbasis rel yang berada di daerah DKI Jakarta. MRT Jakarta menjadi salah satu pilihan transportasi umum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terutama yang memiliki kesibukan di wilayah DKI Jakarta. Proyek MRT menjadi satu satunya mega proyek transportasi di wilayah DKI Jakarta. Proyek ini menghabiskan dana kurang lebih 40 triliun rupiah untuk pembangunan 2 fase MRT. Dengan rute fase 1 (Lebak Bulus-Bundaran HI ) dan fase 2 (Bundaran HI-Kampung Bandan). Proyek MRT ini merupakan proyek milik pemerintah daerah DKI Jakarta yang sebenarnya sumber anggarannya dari pemerintah daerah sendiri dan dari pemerintah pusat. Namun, karena anggaran yang dibutuhkan sangat besar pemerintah memilih jalan pinjaman dana luar negeri. Sehingga sumber dana proyek MRT ini secara keseluruhan berasal dari pinjaman kerja sama pemerintah Jepang, melalui Japan Internasional Coorperation Agency (JICA). Japan Internasional Coorperation Agency (JICA) merupakan sebuah lembaga yang didirikan pemerintah Jepang untuk membantu pembangunan negara-negara berkembang dengan memberikan bantuan teknis dan dana yang tidak mengikat. Pinjaman untuk Proyek ini merupakan pinjaman dengan jangka waktu yang bervariasi. Fase satu, pemerintah diberi waktu 30 tahun dengan tenggat waktu 10 tahun, total 40 tahun. Sementara untuk fase dua, jangka pengembalian 30 tahun dengan tenggat waktu 12 tahun, total 42 tahun.
Pengembalian dana pinjaman JICA akan dibagi dua bebannya yaitu pusat sebesar 51% dan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebesar 49%. Penurunan dana pinjaman JICA ini dalam pelaksanaannya, kontraktor proyek mengirimkan invoice pembangunan ke PT MRT Jakarta yang lalu diverifikasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia. Kemudian dokumen penagihan diserahkan ke Pemerintah Pusat yang akan mengirimkan permintaan pencairan pembayaran anggaran pembangunan infrastruktur ke JICA. JICA lalu membayar tagihan tersebut ke kontraktor. Sehingga anggaran yang dipinjam akan langsung diberikan kepada kontraktor yang mengelola proyek tersebut tanpa perantara dari pihak MRT maupun pemerintah.
Hutang luar negeri Indonesia dimanfaatkan dengan baik untuk pembiayaan program -- program pembangunan yang berguna dalam jangka panjang sebagai negara yang terus berkembang. Dengan pengelolaan yang baik, pendapatan yang berasal dari hutang luar negeri ini dapat menjadi sumber pemulihan perekonomian nasional. Dengan memperoleh hutang luar negeri juga dapat meningkatkan kepercayaan untuk menanamkan investasi di Indonesia yang dapat memperkuat cadangan devisa negara. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perolehan hutang luar negeri Indonesia dapat membantu peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat di dalamnya.
Terimakasih:)