Lihat ke Halaman Asli

Dini Roudhotul Jannah

Mahasiswa Universitas Jember

Kebijakan Otonomi Daerah Kabupaten Tulungagung

Diperbarui: 30 April 2024   01:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR) Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya dengan kebijakan otonomi daerah. Menurut Mariun otonomi daerah merupakan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah yang memungkinkan inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. 

Penerapan otonomi darah di Indonesia menjadi sarana memperbaiki kesejahteraan masyarakat dimana pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan dengan potensinya masing -- masing sehingga daerah dan masyarakatnya dapat berkembang dengan baik. Secara umum tujuan adanya otonomi daerah yang tertuang dalam Undang -- undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah dengan pembangunan daerah yang merata.

Daerah yang melakukan pelaksanaan otonomi daerah berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang -- undangan. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap pembiayaan pembangunan daerah otonom. 

Dengan otonomi daerah, daerah otonom memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya finansial daerahnya sendiri. Otonomi daerah juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih efisien dalam pengelolaan dan penggunaan dana pembangunan. Otonomi daerah membuat pemerintah daerah lebih cepat dan responsif terhadap kondisi daerahnya dalam pengambilan keputusan. 

Partisipasi masyarakat sangat berperan penting dalam otonomi daerah guna berjalannya proses pembangunan. Tetapi dalam pelaksanaan otonomi daerah perlu adanya trasnparasi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, serta pengawasan akan risiko korupsi dana daerah yang dapat menghambat berjalannya proses pembangunan.  

Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu Kabupaten di Jawa Timur yang memiliki wewenang otonomi daerah sehingga memiliki wewenang untuk mengatur dan mengembangkan wilayahnya sendiri termasuk urusan pembiayaan pembangunan di dalamnya sehingga memunginkan Kabupaten Tulungagung untuk berkembang lebih cepat dan mengalami peningkatan kesejahteraan masyarakat. Detail sumber -- sumber pembiayaan pembangunan Kabupaten Tulungagung tertuang dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dianggarkan tiap tahunnya dan diperdakan. 

Secara umum sumber pembiayaan Kabupaten Tulungagung berasalah dari pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer (pemerintah pusat dan antar daerah) serta pendapatan lainnya (berupa pendapatan hibah). Dalam hal ini pendapatan asli daerah sangat berhubungan erat dengan kebijakan otonomi daerah Kabupaten Tulungagung karena dengan pelaksanaan otonomi daerah membutuhkan biaya yang berasal dari  pendapatan asli daerah karena merupakan potensi wilayahnya sendiri sehingga sesuai dengan pemahaman mengenai otonomi daerah. 

Terutama pendapatan asli daerah berupa pajak daerah yang selalu mendominasi besaran pendapatan asli daerah. Pajak daerah merupakan pajak negara yang diserahkan kepada daerahuntuk dipungut berdasarkan peraturan perundang -- undangan yang berlaku. Pemberian wewenang untuk pungutan pajak daerah diharapkan dapat mendorong pengoptimalan pendapatan asli daerah sehingga pemerintah daerah harus melakukan pungutan sesuai dengan fungsinya. 

Fungsi pajak diantaranya sumber pendapatan terbesar guna membiayai penyelenggaraan otonomi daerah, pengatur kegiatan ekonomi berupa kegaiatan konsumsi dan produksi malalui PPnBM dan PPN, alat pemerataan pendapatan masyarakat dimana semakin tinggi penghasilannya maka pajak yang dibayarkan semakin tinggi pula, alat menjaga keseimbangan keuangan daerah, alat pengalokasian sumber -- sumber dana kepentingan umum dan alat pemerintah daerah dalam memperluas kesempatan kerja; stabilisasi harga; peningkatan pertumbuhan ekonomi yang baik. Penerimaan pajak Kabupaten Tulungagung sendiri pada tahun 2023 berhasil terrealisasikan sebesar 46.634,31 miliar atau sebesar 78,9 % dari total pendapatan asli daerah dan 24,3 % dari total pendapatan daerah Kabupaten Tulungagung.

Pendapatan dari pajak inilah menjadi salah satu yang dipergunakan untuk mengembangkan Kabupaten Tulungagung secara pribadi. Salah satunya dengan program peningkatan wilayah layak huni di Kabupaten Tulungagung. Sebagai perwujudan otonomi daerah, Kabupaten Tulungagung melakukan pengelolaan terhadap lingkungan kumuh yang ada di wilayahnya sehingga tumbuh wilayah layak huni dengan bangunan yang layak huni juga serta sebagai upaya dalam pemerataan pembangunan di Kabupaten Tulungagung. 

Kriteria kumuh yang menjadi sorotan disini yaitu kondisi bangunan Gedung atau rumah (Ketidakteraturan bangunan, kepadatan bangunan dan ketidaksesuaian dengan persy teknis bangunan), kondisi jalan lingkungan (cakupan pelayanan jalan lingkungan dan kualitas permukaan jalan lingkungan), kondisi penyediaan air minum (ketersediaan akses aman air minum dan tidak terpenuhinya kebutuhan air minum), kondisi drainase lingkungan (ketidakmampuan mengalirkan limpasan air, ketidaktersediaan drainase dan kualitas konstruksi drainase), kondisi pengelolaan air limbah (sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai standar teknis dan sarana prasarana pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan persyaratan teknis), kondisi pengelolaan persampahan (dan sarana prasarana pengelolaan persampahan tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan sistem pengelolaan persampahan tidak sesuai standar teknis) dan kondisi proteksi kebakaran (ketidaktersediaan sarana dan prasarana proteksi kebakaran).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline