Lihat ke Halaman Asli

"Politik Hukum" Maraknya Korban Foto Bugil yang Disebarkan Secara Bebas di Era Zaman Sekarang

Diperbarui: 6 April 2023   22:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di zaman sekarang kita bisa dengan bebas mengekpresikan pendapat melalui sosial media. Tapi kita harus ingat, dengan adanya undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) kita tidak bisa semena-mena mengekspresikan pendapat.

harus berhati-hatlami dalam mengunakan sosial media dengan kehatian-hatian kita dalam menggunakan sosial media kita bisa berhati-hati juga dalam menerima dan menyebarkan informasi yang kita terima.lalu gunakanlah media sosial dengan tepat yaitu mengiat Batasan, lalu gunakanlah media sosial dengan karakter anda, gunakanlah untuk hal-hal yang produktif, bukan mencari kebencian Dengan hal ini kita bisa nyaman dan aman dalam bersosial media.

UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia

Contoh kasus UU ITE ini, sebagai berikut :

Pemuda berinisial FK warga Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi. FK diduga melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarkan foto bugil seorang wanita yang disertai dengan ancaman.

Pemuda berusia 25 tahun itu menyebarkan foto bugil menggunakan dua akun palsu di media sosial Facebook. "Dia diduga menggunakan akun palsu dengan akun Facebook Raden Saka dan Indra Tam," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufri dalam keterangannya Jumat (20/1/2023).

Dalam aksinya itu, FK memposting di akun Facebook palsu yang dibuatnya dengan konten pornografi atau foto telanjang salah seorang perempuan. Dalam postingan itu, FK juga mengancam korban dengan kata-kata kotor dan kasar.

Jufri menjelaskan foto tersebut diposting oleh FK pada Kamis (18/1/2023). Postingan tersebut sontak membuat heboh lalu diketahui oleh orang tua wanita yang berada dalam foto itu.

Orang tua korban kemudian melaporkan akun tersebut ke polisi dan dilakukan penyelidikan atas laporan itu. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut dan melakukan penangkapan.

"Terduga melakukan tindak pidana ITE berupa penyebaran konten pornografi yang disertai ancaman," 

Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun denda paling banyak 1 miliyar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline